Batam | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) pada kegiatan Penerangan Hukum melaksanakan “Penerangan Hukum” di Kantor Kecamatan Sagulung Batam. Kegiatan tersebut mengangkat tema tentang “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, dalam penyampaian materi tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) mengatakan TPPO dikategorikan sebagai kejahatan berat terhadap hak asasi manusia yang terjadi di seluruh belahan dunia. TPPO merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang sering melibatkan sindikat lintas negara dengan korban terbanyak adalah perempuan dan anak-anak.
Beberapa bentuk TPPO yaitu eksploitasi seksual, perdagangan anak, kerja paksa, perdagangan organ tubuh, perbudakan domestik. Sedangkan modus operandi TPPO yang sering terjadi yaitu rekruitmen/eksploitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), pengantin pesanan, penculikan, perekrutan anak jalanan dan magang pelajar/mahasiswa.
Adapun faktor penyebab TPPO yaitu faktor kemiskinan, pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, informasi palsu atau menyesatkan, permintaan tinggi untuk pekerja murah dan faktor geografis. Provinsi Kepulauan Riau selain merupakan salah satu daerah asal para korban TPPO juga merupakan daerah transit TPPO karena jarak yang begitu dekat dengan beberapa negara khususnya Malaysia dan Singapura.
”Pada tahun 2024 Kepri termasuk dalam 10 Provinsi terbesar penyumbang korban TPPO” ujar Yusnar Yusuf, Kamis (11/9/2025).
Dampak TPPO menyebabkan korban mengalami trauma, depresi, penyiksaan, pelecehan seksual bahkan kematian, stigma negatif dan dikucilkan masyarakat. Citra negara juga rusak di mata dunia karena dianggap gagal melindungi warganya, kerugian ekonomi akibat hilangnya potensi SDM dan pengeluaran biaya besar dalam menangani kasus TPPO.
Oleh karena itu, diperlukan beberapa upaya dalam pencegahan TPPO yaitu sosialisasi dan edukasi masyarakat secara massif, pengawasan dan pemberantasan situs digital. Selaijn itu, penguatan kebijakan dan regulasi, peningkatan pendidikan dan keterampilan, pemberdayaan ekonomi, pengawasan terhadap agen tenaga kerja dan penguatan regulasi dan penegakan hukum.
Sedangkan untuk memberantas TPPO diperlukan adanya penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, kerjasama nasional dan internasional. Selanjutnya pembentukan gugus tugas pencegahan TPPO sebagaimana yang sudah berjalan dengan baik selama ini termasuk di Kepri.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pencegahan TPPO dengan cara meningkatkan kesadaran masyarakat tentang TPPO dengan mengikuti program penyuluhan dan deteksi dini dengan memberi informasi dan melaporkan jika terjadi dugaan TPPO. Waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan dan agar masyarakat turut mendukung para korban TPPO.
”Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan harus menjadi gerakan bersama,” tuturnya.





