Jaksa Lingga Eksekusi Satu Lagi Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil ke Sel Tahanan Lapas Kelas III Dabo Singkep

Lingga | DY, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga. DY dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas III Dabo Singkep, Kamis (11/9/2025).

Penahanan ini dilakukan usai DY memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan. Sebelumnya, pada Senin (8/9), DY tidak hadir dengan alasan sakit. Meski begitu, Kejari Lingga tetap menetapkannya sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan tidak hadir pada 8 September dengan alasan sakit. Setelah pemanggilan kembali, baru hadir hari ini, dan langsung dilakukan penahanan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lingga, Amriyata, Kamis (11/9).

Usai diperiksa, DY langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil yang ditenderkan Dinas PUTR Lingga tahun 2022. CV PJ ditunjuk sebagai pelaksana, sementara PT BS dengan YR sebagai direktur menjadi konsultan pengawas.

Namun, dalam praktiknya DY yang tidak memiliki kapasitas kontrak justru melaksanakan pekerjaan. Kondisi ini dibiarkan oleh konsultan pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pola serupa bahkan terulang kembali pada proyek tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Hasil pemeriksaan ahli menyebut mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Amriyata.

Kerugian negara akibat proyek ini masih dihitung oleh BPKP. Namun, indikasi awal menunjukkan jumlah yang cukup signifikan.

Atas perbuatannya, DY dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP juga turut diterapkan.

“Pasal 2 ayat (1) ancaman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan Pasal 3 ancaman maksimal seumur hidup,” pungkas Amriyata.

Sebelumnya, jaksa juga telah menahan satu tersangka lainnya dalam kasus ini. Adalah YR, Direktur PT BS yang menjadi konsultan pengawas proyek ini.

YR sudah ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep selama 20 hari ke depan, sejak Senin (8/9) lalu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *