Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan Andi Sulistio Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban.
Andi diketahui merupakan karyawan agen pelayaran PT PAB dan saat ini berstatus buronan. Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, membenarkan bahwa Andi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sudah tiga kali kami layangkan surat panggilan ke rumahnya di Tanjunguban, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” ujar Roi dikutip pada Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, Andi tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan kabarnya telah meninggalkan Bintan sejak kasus bergulir. Kini Kejari bersama Kejati Kepri membentuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) untuk memburu keberadaan tersangka.
“Kami minta masyarakat melapor jika mengetahui keberadaannya,” tegas Roi.
Sebelumnya, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Mereka adalah Kepala Kantor UPP Tanjunguban periode 2021–2023, Iwan Sumantri; Kasi Kesyahbandaran UPP Tanjunguban periode 2021–2023, Muqrobin; Kasi Lalu Lintas UPP Tanjunguban periode 2021–2024, Samsul Nizar; serta Direktur PT PAB, Rival Pratama.
Kasus ini berawal dari aktivitas kapal Rig Setia yang berlabuh di perairan Lobam, Bintan sejak 2016. Para tersangka menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa pembayaran PNBP sebagaimana diwajibkan aturan.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian signifikan. Para tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, serta Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.





