Kejati Kepri Dampingi Jaksa Eksekutor Pasang Plang Eksekusi Tanah dan Bangunan Mall Tanjungpinang City Center

Tanjung Pinang | Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mendampingi Tim Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI, bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dalam kegiatan pemasangan plang atau stiker eksekusi di lahan dan bangunan Mall Tanjungpinang City Center, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Jl. Raya Dompak, Batu 8 Atas, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Tim Pidsus Kejati Kepri hadir untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pendampingan ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan tugas Direktorat Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi serta Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur dalam menjalankan amanat penegakan hukum.

Pemasangan plang tersebut menandai bahwa aset yang dimaksud kini telah resmi masuk dalam proses eksekusi oleh Kejaksaan. Langkah ini menjadi simbol komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan mengamankan aset negara dari potensi penyalahgunaan, sekaligus menegakkan supremasi hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas di wilayah Kepulauan Riau.

Kejati Kepri menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum dalam rangka eksekusi aset negara yang menjadi tanggung jawab Kejaksaan Republik Indonesia. Upaya tersebut menunjukkan keseriusan institusi Adhyaksa dalam memastikan setiap aset negara tetap terlindungi demi kepentingan publik dan keadilan hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *