Tanjung Pinang | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera melaksanakan razia dan pendataan ulang tenaga kerja asing (TKA) di sejumlah perusahaan, khususnya di wilayah Batam dan Bintan.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kepri Diky Wijaya mengatakan razia dilakukan sebagai respons atas rendahnya pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi penempatan orang asing.
Ia menjelaskan angka PAD dari sektor tersebut masih jauh di bawah perkiraan jumlah TKA yang masuk berdasarkan data keimigrasian.
“Masih ada perbedaan antara data tenaga kerja asing yang tercatat di Disnaker dengan jumlah kunjungan orang asing yang terekam di imigrasi. Ini menunjukkan kemungkinan ada perusahaan yang belum melaporkan secara lengkap penempatan TKA-nya,” ujarnya dikutip pada Jum’at (10/10)
Maka dengan itu, pihaknya segera mendata terkait keberadaan TKA di tiap perusahaan yang mempekerjakan orang asing.
“Kita akan mengecek jika fakta di lapangan sesuai dengan data yang disampaikan ke kami, karena ini menjadi perhatian Disnakertrans Kepri,” kata dia.
Menurut dia, kegiatan ini tidak hanya sekadar penertiban data, tetapi juga bertujuan memastikan hak-hak pekerja asing dan tenaga kerja lokal terpenuhi.
“Kita juga akan melihat jika hak-hak pekerja sudah dijamin seperti jaminan sosial ketenagakerjaan dan administrasi perizinannya. Ini akan menjadi data acuan,” katanya.
Ia mengatakan bahwa semua hasil pendataan nantinya disinkronkan dengan sistem Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Diky menyebutkan tim pengawasan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA.
“Razia ini bagian dari upaya kami untuk memastikan semua kegiatan penempatan tenaga kerja asing berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat bagi daerah,” tutupnya.








































