KPP dan Kejari Natuna Kerjasama Bidang Keselamatan dan Hukum

Natuna | Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Natuna untuk memperkuat komitmen pelaksanaan Siaga dan Operasi SAR di wilayah Natuna. Acara penandatanganan ini berlangsung di Gedung Rapat Kantor SAR Natuna, Jl. H. Adam Malik Km. 06, Bandarsyah, Kec. Bunguran Timur, Kab. Natuna, dan dihadiri oleh pejabat dan jajaran terkait dari Kejaksaan Negeri Natuna dan Kantor SAR Natuna, serta secara daring melalui Zoom Meeting yang dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Basarnas, Dr. Didi Hamzar, S.Sos., M.M., beserta staf. Jum’at, (17/10/2025).

Dalam sambutannya, Abdul Rahman, S.E., Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Natuna, mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama ini sangat penting untuk menjalankan tugas dan fungsi pelaksanaan operasi SAR, karena tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang berkaitan dengan hukum.

Bacaan Lainnya

Surayadi Sembiring, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pihaknya dalam menjalankan program kerja di wilayah Natuna, serta memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan tugas-tugas SAR.

Dr. Didi Hamzar, S.Sos., M.M., Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Basarnas, berharap bahwa perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan hubungan yang baik antara Basarnas dan Kejaksaan Negeri Natuna, serta memberikan dampak positif kepada masyarakat. Dalam sambutannya Ia juga mengajak para pimpinan instansi yang bertugas di wilayah natuna untuk memiliki alat deteksi dini kedaruratan, yaitu PLB (Personal Local Beacon) yang mampu menunjukkan koordinat posisi seseorang yang mengalami kondisi kedaruratan jika di aktifkan. Sebelum difungsikan PLB harus didaftarkan terlebih dahulu ke Basarnas dan pendaftarannya gratis.

Perjanjian kerja sama ini bertujuan meningkatkan kerjasama dalam memberikan bantuan hukum, pendapat hukum (Legal Opinion), pendampingan hukum, latihan dan/atau pelatihan SAR, serta dukungan SAR terhadap program kerja Kejaksaan sesuai kebutuhan dan permintaan para pihak. Kedua belah pihak juga sepakat untuk saling memberikan dukungan sumber daya manusia dan informasi dalam rangka penyelenggaraan operasi pencarian dan pertolongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *