Pekanbaru | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penuntutan perkara penganiayaan yang melibatkan dua warga Pekanbaru, setelah keduanya sepakat berdamai melalui mekanisme Restorative Justice.
Kedua tersangka, Levil Helzi alias Levil dan Sepria Andiko alias Diko, sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP atas dugaan penganiayaan dalam perkelahian yang terjadi pada 2 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Proses penghentian penuntutan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Sesjampidum/Plt Dir A, Undang Mugopal, dalam ekspos perkara yang dipimpin Plt Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Hariyad, pada Senin (20/10/2025), secara virtual.
Ekspos tersebut turut dihadiri Aspidum Kejati Riau, Otong Hendra Rahayu, Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina, Kepala Seksi Pidum Marulitua Johannes Sitanggang, serta para jaksa fasilitator.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah menyampaikan, perkelahian antara kedua tersangka menyebabkan luka-luka di kedua belah pihak. Levil mengalami luka terbuka dan lebam di kepala serta bibir, sementara Sepria mengalami luka lecet pada tangan.
“Atas kejadian tersebut, kedua pihak sama-sama melapor ke pihak berwenang. Namun dengan semangat kekeluargaan, keduanya akhirnya memilih menyelesaikan perkara secara damai,” ujar Zikrullah.
Proses perdamaian berlangsung pada Selasa (7/10/2025) di Bilik Damai Kantor Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru, dihadiri oleh jaksa fasilitator, penyidik, keluarga para tersangka, dan tokoh masyarakat.
“Dalam kesempatan itu, kedua tersangka sepakat berdamai secara sukarela, dengan kesadaran penuh dan tanpa paksaan,” tambahnya.
Setelah mempertimbangkan posisi perkara, hasil visum, dan pemulihan hubungan sosial antara para pihak, Jampidum menyatakan perkara ini memenuhi syarat untuk dihentikan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Proses perdamaian dilakukan secara terbuka. Kedua pihak saling memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan,” jelas Zikrullah.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, perkara antara Levil dan Sepria resmi dihentikan. Kejaksaan menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas, terutama terhadap perkara yang memungkinkan diselesaikan secara damai,” tutup Zikrullah.
Dalam waktu dekat, Kejari Pekanbaru akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tanda resmi berakhirnya proses hukum perkara ini.





