Tuntutan Ringan Kasus PMI Ilegal di Batam, Jaksa : Demi Kemanusiaan

Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memberikan penjelasan terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa Agnesia Dwirifa alias Agnes binti Aidi Rifai, dalam kasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam.

Jaksa menuntut Agnes dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berlandaskan alasan kemanusiaan, bukan karena faktor lain.

“Tuntutan enam bulan terhadap terdakwa Agnes murni karena kemanusiaan. Ia memiliki dua anak kecil, salah satunya baru berusia enam bulan,” ujar Priandi di Batam, Selasa (21/10/2025).

Priandi menjelaskan, dalam perkara ini tidak hanya Agnes yang menjadi terdakwa, tetapi juga suaminya, Tan Pek Hee alias Steven Tan, yang telah lebih dulu dituntut dua tahun penjara.

Menurutnya, tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat dari Agnes. Nama terdakwa hanya digunakan oleh suaminya untuk memenuhi persyaratan administratif pendirian perusahaan.

“Nama Agnes hanya dicantumkan untuk keperluan administrasi, sementara seluruh kegiatan perusahaan dijalankan oleh suaminya,” jelasnya.

Dalam perkara terpisah, Steven Tan telah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam. Menanggapi putusan itu, Kejari Batam menyatakan masih mengkaji langkah hukum berikutnya.

“Dalam perkara pidana, jika vonis hakim lebih rendah dari dua pertiga tuntutan jaksa, maka jaksa wajib mengajukan banding, kecuali seluruh pertimbangan jaksa diambil oleh majelis hakim,” tegas Priandi.

Berdasarkan surat dakwaan, JPU menjerat Agnes dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa menyebut, Agnes bersama suaminya merekrut calon PMI bernama Defri Ripandra, Benhusni, dan Agung Amansyah untuk diberangkatkan ke Singapura pada 21 Februari 2025 melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Dalam surat dakwaannya, JPU Aditya Otavian menuliskan bahwa perusahaan yang dipimpin terdakwa menjalankan aktivitas penempatan tenaga kerja luar negeri tanpa izin resmi sesuai ketentuan undang-undang.

Sementara itu, pihak pembela membantah keras tuduhan tersebut. Mereka menegaskan bahwa Agnes tidak terlibat dalam operasional perusahaan.

“Nama Agnes hanya dipinjam sebagai direktur karena statusnya warga negara Indonesia. Semua kegiatan usaha dijalankan oleh suaminya,” kata penasihat hukum terdakwa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *