Propam Polda Kepri : Adukan Polisi Nakal, Warga Bisa Laporkan Lewat QR Code

Batam | Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus berinovasi menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Salah satu terobosan terbaru yang kini mulai disosialisasikan adalah program Pengaduan Cepat Propam Polri, sebuah kanal digital yang memudahkan masyarakat melapor jika menemukan dugaan pelanggaran oleh anggota polisi.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengatakan layanan ini merupakan bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang transparan dan akuntabel. Melalui program ini, masyarakat bisa melapor cukup dengan memindai kode QR yang tercantum di brosur atau poster resmi Propam.

“Ini inovasi dari Propam Polri yang harus kita kenalkan ke masyarakat. Tujuannya sebagai langkah pencegahan pelanggaran personel. Kalau ada polisi yang nakal, silakan laporkan melalui pengaduan cepat ini,” ujar Eddwi, Jumat (24/10), usai menyebarkan brosur di kawasan Nongsa, Batam.

Menariknya, program ini tak hanya menampung keluhan masyarakat, tetapi juga laporan apresiasi untuk anggota yang bekerja dengan baik.

“Yang baik pun boleh dilaporkan, supaya kami tahu siapa yang layak diapresiasi. Ini bentuk keterbukaan kami,” jelasnya.

Eddwi menambahkan, Propam juga terus melakukan langkah pencegahan internal seperti tes urine, pemeriksaan kelengkapan pribadi, dan sidak lapangan ke sejumlah wilayah. “Alhamdulillah, pelanggaran anggota di Polda Kepri terus menurun,” ujarnya.

Eddwi memastikan, masyarakat tidak perlu takut melapor. Propam menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan hanya memproses laporan yang benar-benar valid.

“Identitas pelapor kami rahasiakan. Silakan lapor. Semua laporan yang benar pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Begitu laporan diterima, petugas Propam akan langsung melakukan verifikasi dan pengecekan lapangan. Jika terbukti, anggota yang bersalah akan diproses sesuai dengan pelanggarannya, baik kode etik maupun disiplin.

“Tidak ada pandang bulu, pangkat tinggi atau rendah, kalau salah tetap kami proses. Bahkan perwira tinggi pun kalau terbukti, akan kami tindak,” tegas Eddwi.

Sebagai bentuk transparansi, pelapor juga akan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Propam, sehingga masyarakat tahu setiap tahap penanganan laporan.

Data Propam mencatat, sejak Juni–Desember 2024 dibandingkan periode Januari–Agustus 2025, jumlah pelanggaran anggota turun hingga 50 persen.
Tahun lalu, 25 personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sementara tahun ini lima anggota yang diberhentikan.

“Sebagian besar pelanggaran terkait kasus narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Ada juga disersi, anggota yang tak masuk dinas lebih dari tiga hari,” ungkapnya.

Program Pengaduan Cepat Propam Polri ini sudah berjalan sebulan terakhir dan disebarluaskan melalui media sosial serta jaringan Polri di wilayah Kepri.

“Polri kini semakin terbuka. Kalau ada anggota yang menyakiti hati rakyat, jangan diam, laporkan,” tutup Eddwi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *