Bintan | Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Kabupaten Bintan. Pada Jumat (23/1/2026), dua titik kebakaran dilaporkan muncul dihari bersamaan di wilayah Kecamatan Bintan Timur, tepatnya di kawasan Sei Lekop dan Kelong Enam, Kijang Kota. Peristiwa ini sempat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya para pengguna jalan, akibat kepulan asap tebal yang terbawa angin kencang hingga menurunkan jarak pandang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan bergerak cepat merespons laporan tersebut dengan mengerahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemadam Kebakaran (Damkar) Bintan Timur ke lokasi kejadian. Namun, di tengah proses penanganan kebakaran pertama di Sei Lekop, petugas kembali menerima laporan adanya titik api lain di kawasan Kelong Enam.
Menurut keterangan warga setempat, Heri, api di kawasan Kelong Enam diperkirakan mulai terlihat sekitar tengah hari.
“Kalau perkiraan saya, apinya mulai kelihatan lebih kurang jam 12 siang. Asapnya makin tebal dan cepat menyebar karena angin,” ujar Heri saat ditemui wartawan di lokasi kejadian.
Situasi semakin menantang ketika kebakaran terjadi di dua lokasi berbeda dihari yang bersamaan. Saat itu, regu piket pagi Damkar Bintan Timur tengah fokus melakukan pemadaman di Sei Lekop. Menyikapi kondisi tersebut, Kepala UPT Damkar Bintan Timur segera mengambil langkah cepat dengan meminta regu jaga untuk membantu penanganan kebakaran di Kelong Enam.

Kasubag Damkar yang bertugas sebagai operator langsung meluncur ke lokasi Kelong Enam dengan menggunakan armada pemadam BP 8124. Upaya pemadaman dilakukan secara intensif guna mencegah api meluas, mengingat kondisi cuaca yang sangat panas disertai angin kencang berpotensi memperparah kebakaran.
Kepala UPT Damkar Bintan Timur, Nurwendi, S.Sos, mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Bintan Timur, agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Ia menegaskan bahwa cuaca ekstrem saat ini sangat berbahaya dan dapat berdampak fatal apabila terjadi kebakaran.
“Jangan membakar lahan, baik sengaja maupun tidak sengaja. Dampaknya bisa besar dan berurusan langsung dengan pihak berwajib. Aturannya sudah jelas, dan akan ada sanksi hukum bagi pelanggar,” tegas Nurwendi.
Sementara itu, di lokasi kebakaran Kelong Enam, Bhabinkamtibmas Kijang Kota, Solikin, turut memberikan imbauan keras kepada masyarakat. Ia menegaskan larangan membakar hutan dan lahan dalam bentuk apa pun, termasuk membuka lahan perkebunan atau pertanian dengan cara dibakar.

“Tindakan ini melanggar hukum dan berpotensi memicu karhutla besar. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di lahan yang luas dan kering,” ujarnya.
Solikin juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib, baik kepolisian maupun pemadam kebakaran, apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran ilegal di lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran di dua lokasi tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh pihak terkait. BPBD Bintan kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, mengingat kondisi cuaca panas dan angin kencang masih berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bintan. (m. tarmizi)





