Beraksi di Grand Mall Batam, Tiga Pelaku Penipuan Hipnotis Lintas Provinsi Ditangkap di Bali

Batam | Tiga pelaku penipuan bermodus hipnotis lintas provinsi akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. Ketiganya adalah Tomi Arianto, Sri Firdaus, dan Joy Sky alias Jogin alias Joy. Aksi mereka menjerat seorang dokter hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kasus ini terungkap dari laporan korban berinisial DL (42), seorang dokter yang berdomisili di Tanjungpinang, atas peristiwa yang terjadi pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Grand Mall Batam, tepatnya di restoran Table 3 Duck Kitchen lantai G.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, mengatakan para pelaku berpura-pura menawarkan pengobatan spiritual dengan dalih korban terkena santet atau guna-guna. Dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh hipnotis, korban menyerahkan perhiasan emas serta kartu ATM kepada para pelaku yang mengklaim barang tersebut diperlukan untuk proses pengobatan.

Sebelum berpisah di lokasi kejadian, korban menerima sebuah bungkusan dari para pelaku. Namun keesokan harinya, korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah mendapati saldo rekening Bank BRI dan BCA miliknya terkuras habis. Saat b hookusan tersebut dibuka, isinya hanya berupa gelang berbahan kaca. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp190 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, memimpin penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diketahui melarikan diri ke luar Kota Batam.

Tim Buser Polsek Lubuk Baja kemudian melakukan pengejaran lintas provinsi hingga ke Denpasar, Bali. Pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 02.30 WITA, polisi berhasil mengamankan Tomi Arianto dan Sri Firdaus di Hotel Puri Royal, Denpasar Barat. Dalam pengembangan kasus, polisi kembali menangkap satu pelaku lainnya, yakni Joy Sky alias Jogin alias Joy.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, surat emas milik korban, serta dua kartu ATM Bank BRI dan BCA.

Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *