Tim Patroli Siber Polda Kepri Tegur 19 Akun Medsos Bermuatan Ujaran Kebencian Terkait Insiden Kepala BP Batam

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari

Batam | Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menegur sebanyak 19 akun media sosial yang terindikasi memuat ujaran kebencian terkait insiden Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam saat mendengarkan aspirasi warga Tanjung Sengkuang.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Arif Mahari mengatakan, dari 19 akun yang ditegur tersebut, dua akun di antaranya merupakan akun palsu (fake account). Teguran disampaikan melalui pesan langsung (direct message) sebagai bagian dari upaya pencegahan dini.

“Kami mengindikasi adanya ujaran kebencian di media sosial pascainsiden unjuk rasa tersebut. Sebanyak 19 akun kami kirimkan pesan langsung berisi teguran sekaligus edukasi hukum,” ujar Arif di Mapolda Kepri, dikutip Kamis (29/1)

Arif menjelaskan, isi pesan tersebut mengingatkan pemilik akun agar mengubah narasi komentar yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) serta tidak menggiring opini yang berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat.

Insiden yang menjadi sorotan publik itu terjadi saat unjuk rasa warga Tanjung Sengkuang pada Kamis (22/1) di halaman Kantor BP Batam terkait persoalan distribusi air bersih. Sejumlah video yang beredar luas di media sosial menampilkan momen emosional, termasuk peristiwa rebutan mikrofon antara Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandar.

Dari pantauan Tim Patroli Siber, beberapa akun memberikan komentar bernada provokatif, salah satunya menggiring opini politik dengan pernyataan seperti “Sekarang aja sudah rebutan mikrofon, bagaimana nanti 2029.” Selain itu, ditemukan pula komentar bernuansa SARA yang menyasar Wakil Kepala BP Batam, seperti “Salah sendiri memilih China.”

“Riak di media sosial inilah yang kami antisipasi. Kami berupaya mencegah agar tidak berkembang menjadi ujaran kebencian yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas Arif.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan imbauan Kapolda Kepri agar masyarakat menyampaikan kritik dan aspirasi secara santun, termasuk saat berunjuk rasa, demi menjaga situasi Kota Batam tetap aman dan kondusif.

Arif mengingatkan, apabila akun yang telah mendapat teguran masih mengulangi perbuatan serupa, maka dapat diproses secara hukum. Pelaku terancam pidana penjara hingga empat tahun dan denda sekitar Rp200 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kepri yang diperkuat 36 personel terus melakukan pemantauan ruang digital selama 24 jam untuk mencegah penyebaran ujaran kebencian serta potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Diketahui, dalam aksi demonstrasi tersebut, warga Tanjung Sengkuang menuntut percepatan dan pemerataan distribusi air bersih di wilayah Batam. Aksi sempat berlangsung panas akibat adu argumen antara pendemo dan pimpinan daerah, hingga Kepala BP Batam menegaskan agar kritik tidak menyerang ranah pribadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *