Jakarta | Pemanfaatan gas bumi Natuna untuk kebutuhan dalam negeri akhirnya memasuki babak baru. SKK Migas memastikan pembangunan pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS)–Pulau Pemping, Belakang Padang, akan mulai dikonstruksi pada awal Februari 2026.
Kepastian itu menyusul disepakatinya Tie-in Agreement (TIA) antara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) dan operator West Natuna Group, yang ditandatangani di Jakarta, Selasa (3/2).
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menegaskan proyek ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan pemanfaatan gas Natuna bagi kepentingan nasional, khususnya mendukung kebutuhan energi domestik.
“Ibarat anak kandung yang puluhan tahun tidak pernah pulang merantau ke negeri seberang Singapura, tidak lama lagi akan pulang kampung yang sudah lama dirindu-rindukan,” ujar Djoko dalam keterangannya yang diterima media , Rabu (4/2)
Menurut Djoko, SKK Migas juga memastikan pengaturan aspek liability dan asuransi dalam TIA tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak agar pembangunan infrastruktur gas dapat dipercepat.
Kesepakatan TIA tersebut ditandatangani oleh PT Medco E&P Natuna Ltd selaku operator WNTS yang diwakili WNTS Chairman Susanto, Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto, serta Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.
Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto menyebut, rampungnya TIA menjadi titik krusial dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
“Dengan disepakatinya TIA ini, PLN EPI memperoleh kepastian akses pembangunan pipa WNTS–Pemping ke ruas pipa WNTS, sehingga proses konstruksi bisa segera dimulai pada awal Februari 2026,” kata Rakhmad.
Ia menjelaskan, pembangunan pipa WNTS–Pemping merupakan penugasan langsung dari Menteri ESDM kepada PLN EPI. Sejumlah tahapan penting telah diselesaikan, mulai dari pengadaan long lead items, penunjukan kontraktor Engineering, Procurement, and Construction (EPC), hingga perolehan izin lingkungan.
“Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam merealisasikan pembangunan pipa WNTS–Pemping yang telah menjadi cita-cita lebih dari satu dekade, guna mengalirkan gas dari Wilayah Kerja Natuna ke pasar domestik, terutama untuk mendukung keandalan sistem kelistrikan Batam dan Sumatera bagian Tengah,” ujarnya.
Rakhmad menambahkan, proyek ini juga terintegrasi dengan pengaliran gas dari Wilayah Kerja Duyung. Hal tersebut diperkuat dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) antara PLN EPI dan West Natuna Exploration Limited pada 11 Juli 2025.
“Volume gas yang disepakati mencapai hingga 111 BBTUD dengan jangka waktu 11 tahun,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Gas dan BBM PLN EPI Erma Melina Sarahwati mengatakan, kesepakatan TIA ini sekaligus mengakhiri pembahasan panjang dan alot, terutama terkait klausul tanggung jawab.
“Dalam TIA yang telah disepakati, skema tanggung jawab yang sebelumnya unlimited liabilities kini menjadi limited liabilities, dengan nilai maksimum di bawah 100 juta dolar AS,” kata Erma.
Dengan dimulainya pembangunan pipa WNTS–Pemping, gas bumi Natuna yang selama ini lebih banyak mengalir ke luar negeri dipastikan segera kembali dimanfaatkan untuk menopang ketahanan energi nasional, khususnya bagi Batam dan wilayah Sumatera bagian tengah. (lia)





