Batam | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, mengembalikan berkas perkara kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia kepada penyidik Polresta Barelang karena dinilai belum lengkap, baik secara formal maupun materil.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan berkas perkara tersebut telah diteliti oleh jaksa peneliti yang ditunjuk, di bawah koordinasi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Iqramsyah Putra.
“Berkas sudah dikembalikan ke penyidik (P-19) disertai dengan petunjuk jaksa,” ujar Priandi, dikutip pada Selasa (10/2).
Perkara kecelakaan kerja tersebut pertama kali dilimpahkan oleh penyidik Polresta Barelang pada Rabu (21/1). Insiden yang terjadi di PT ASL Shipyard Indonesia pada 15 Oktober 2025 itu mengakibatkan 14 pekerja meninggal dunia dan 17 orang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka yang berasal dari jajaran manajemen PT ASL Shipyard Indonesia yang membidangi Health, Safety, and Environment (HSE). Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan warga negara asing, sementara tiga lainnya warga negara Indonesia.
Keempat tersangka warga negara asing masing-masing berinisial ADL dan NAC warga negara Singapura yang menjabat sebagai manajer dan asisten manajer, DRAD warga negara Filipina selaku manajer HSE, serta KDG warga negara Korea Selatan yang menjabat sebagai manajer komersial.
Sementara itu, tiga tersangka warga negara Indonesia yang berdomisili di Batam masing-masing berinisial BSS dan MS berstatus karyawan, serta RPB selaku promotor HSE PT ASL Shipyard Indonesia.
Ketujuh tersangka disangkakan melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Priandi menjelaskan, berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik pada Senin (9/2) dan saat ini sedang dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Berkas masih dalam tahap pemenuhan kelengkapan oleh penyidik,” katanya.
Terkait detail kekurangan berkas, termasuk kemungkinan adanya penambahan keterangan saksi maupun tersangka, Priandi enggan merincikan lebih jauh.
“Biarkan itu menjadi bahan koordinasi antara jaksa dan penyidik,” pungkasnya.
Editor : Aken





