Batam | Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, seorang siswa laki-laki di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kecamatan Bengkong dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pencabulan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Laporan resmi telah diterima Polresta Barelang pada Selasa, 4 Februari 2026, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Langkah hukum ini diambil oleh orang tua korban sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap hak dan keselamatan anak, sekaligus meminta negara hadir menangani perkara tersebut secara adil dan transparan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ada laporan dugaan pencabulan,” ujar Debby saat dikonfirmasi, Selasa (10/2). Ia memastikan bahwa korban dalam kasus ini merupakan seorang siswa laki-laki.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa tersebut diduga merupakan pencabulan sesama jenis. Kejadian itu dilaporkan terjadi pada Kamis, 30 Januari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, di lingkungan sekolah tempat korban menimba ilmu.
Dalam kronologi yang disampaikan, orang tua korban sebelumnya menerima panggilan dari pihak sekolah pada malam 29 Januari 2026. Keesokan harinya, orang tua mendatangi sekolah dan bertemu dengan sejumlah pihak, termasuk kepala sekolah dan guru bimbingan konseling. Dalam pertemuan tersebut, orang tua diberi penjelasan bahwa anak mereka diduga menjadi korban pencabulan.
Merasa perlu adanya kepastian hukum dan perlindungan maksimal bagi anak, orang tua korban akhirnya memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Pelaporan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi pengungkapan kasus secara menyeluruh serta mencegah kejadian serupa terulang.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan. “Terduga pelaku masih dalam proses lidik,” tegas Kompol Debby.
Polresta Barelang terus mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta bukti pendukung untuk mengungkap peristiwa tersebut secara utuh. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan kejahatan seksual terhadap anak secara profesional, dengan mengedepankan perlindungan korban dan prinsip keadilan.
Pewarta : Eko





