Pemko Tanjungpinang Atur Jam Operasional Usaha Selama Ramadhan 1447 H, Diskotik dan Pub Tutup Total

Tanjung Pinang | Pemerintah Kota Tanjungpinang menetapkan kebijakan pengaturan jam operasional bagi tempat hiburan, rumah makan, serta usaha sejenis selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 124 Tahun 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 serta Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019. Pemerintah menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Instagram Pemerintah Kota Tanjungpinang yang dilihat media, Sabtu (14/2) terdapat penutupan sementara tempat usaha selama tujuh hari, yakni dua hari pertama Ramadhan, pada malam Nuzulul Quran (17 Ramadhan), serta empat hari terakhir Ramadhan hingga 3 Syawal.

Rincian Jam Operasional

Adapun pengaturan jam operasional selama Ramadhan sebagai berikut:

1. Karaoke, billiard, game online, pijat dan spa

  • Diizinkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan kembali buka pukul 21.00–24.00 WIB.

2. Rumah makan dan usaha sejenis
Tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan:

  • Tidak diperkenankan menggunakan tirai atau penutup yang menghalangi pandangan.
  • Musik tanpa aktivitas bernyanyi hanya diizinkan pada pukul 21.00–24.00 WIB.

3. Diskotik, klub malam, pub, bar, dan gelper

  • Wajib tutup selama bulan Ramadhan hingga 3 Syawal.

Sementara itu, tempat hiburan yang berada di lingkungan hotel diperbolehkan beroperasi terbatas pada pukul 21.00–24.00 WIB.

Selain pembatasan jam operasional, seluruh tempat usaha juga dilarang menjual minuman beralkohol maupun tuak selama bulan Ramadhan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan penuh toleransi selama bulan suci, tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *