Kejari Batam Terima SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru SMKN 1 Batam

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus

Batam | Kejaksaan Negeri Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara dugaan pencabulan yang menyeret seorang oknum guru di SMKN 1 Batam, Kecamatan Batuaji. Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) telah ditunjuk untuk mengikuti proses penyidikan yang tengah berjalan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyampaikan bahwa SPDP atas tersangka berinisial MJ diterima sekitar dua pekan lalu dari penyidik Polresta Barelang.

“SPDP atas nama MJ sudah kami terima, dan JPU telah ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan,” ujarnya, dikutip, Sabtu (21/2).

Kasus ini berawal dari dugaan tindakan asusila yang terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Korban berinisial A (16), seorang siswa laki-laki, disebut datang terlambat mengikuti kegiatan belajar mengajar bersama seorang rekannya.

Setelah pelajaran berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, tepatnya di area Ruang Galeri Kewirausahaan. Di lokasi tersebut, tersangka sempat menanyakan alamat tempat tinggal para siswa.

Salah satu siswa yang rumahnya berdekatan dengan sekolah diperbolehkan pulang lebih dahulu. Sementara korban yang berdomisili lebih jauh diminta tetap berada di ruangan tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diberikan tiga pilihan sanksi atas keterlambatan itu, yakni penambahan poin pelanggaran dalam jumlah besar hingga berpotensi dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau opsi lain yang disebut sebagai “tahan malu”.

Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa opsi terakhir tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan perbuatannya.

“Setelah korban memilih opsi ‘tahan malu’, tersangka diduga menyalahgunakannya sebagai celah untuk melakukan perbuatan cabul,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Penyidik menyebutkan, setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka diduga memerintahkan korban membuka pakaian dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Saat ini, MJ telah diamankan dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya pakaian olahraga milik korban, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta hasil visum.

Proses penyidikan masih terus berjalan. Pihak kejaksaan menyatakan akan mengikuti setiap perkembangan perkara sebagai bagian dari persiapan menuju tahap penuntutan.

 

Pewarta : Maradona Agusti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *