Baru Sebulan Bebas, Remaja 18 Tahun Kembali Ditangkap Polsek Sekupang atas Dugaan Curanmor di Tiban

Batam | Seorang remaja berinisial SA (18) kembali harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Ironisnya, SA diketahui baru sekitar satu bulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Perempuan Batam dalam perkara serupa.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Ipda Riyanto, membenarkan penangkapan tersebut. SA diamankan pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Simpang Basecamp Batam.

“Pelaku berhasil kami amankan dini hari. Saat diperiksa, ia mengakui melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial I.M yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Ipda Riyanto, Selasa (24/2).

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (21/2) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Tiban Bukit Asri Blok R No. 29, Kelurahan Tiban Baru, Sekupang. Korban, Muhammad Nur Fajri, sebelumnya memarkirkan sepeda motornya di rumah pada pukul 13.35 WIB sebelum berangkat bekerja ke Harbour Bay.

Namun sepulang kerja pada sore harinya, korban mendapati sepeda motor tersebut telah hilang dari tempat parkir. Tidak terima atas kejadian itu, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan korban. Hasilnya, tim berhasil melacak dan mengamankan SA di kawasan Simpang Basecamp Batam beberapa jam kemudian.

Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya yang kini masih diburu petugas. Polisi juga mengungkap bahwa SA merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci ganda guna meminimalisir risiko pencurian.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar,” tutup Ipda Riyanto.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *