Todong Celurit demi Martabak, Residivis Diciduk Polisi di Lubukbaja

Batam | Aksi premanisme kembali mengusik ketenangan warga di wilayah Lubukbaja, Kota Batam, Rabu (25/2/2026) siang. Seorang pria berinisial NLS (31) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerasan disertai ancaman menggunakan senjata tajam di sebuah gerai martabak.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.50 WIB di Martabak Pecenongan yang berlokasi di Ruko Bukit Mas. Saat itu, para karyawan tengah menjalankan aktivitas seperti biasa, melayani pembeli yang datang silih berganti. Situasi mendadak berubah ketika pelaku tiba-tiba muncul sambil membawa sebilah celurit.

Awalnya, NLS meminta agar martabak yang dipesannya dibungkus menggunakan kotak. Permintaan tersebut sempat dianggap biasa oleh karyawan. Namun ketegangan mulai terasa ketika pelaku mengangkat celurit dan mengarahkannya ke salah seorang pekerja. Tak berhenti di situ, senjata tajam itu kemudian diletakkan di atas meja kasir, seolah menegaskan ancaman yang dilontarkannya.

Para karyawan yang berada di lokasi hanya bisa pasrah. Mereka mengaku sebatas pekerja dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan lebih jauh. Dalam kondisi tertekan, martabak yang diminta akhirnya dibuatkan. Setelah itu, pelaku sempat duduk di depan toko sebelum meninggalkan lokasi.

Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deni Langie, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut laporan diterima polisi pada siang hari dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan. Laporan masuk tengah hari, dan sekitar pukul 16.30 WIB, kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap berikut barang bukti,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah celurit serta rekaman CCTV yang merekam aksi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NLS diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2021.

Kini, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas administrasi perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *