Tanjung Pinang | Kejaksaan Negeri Tanjungpinang tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi penggunaan biaya operasional bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tanjungpinang untuk tahun anggaran 2023–2024. Nilai anggaran yang diduga bermasalah diperkirakan mencapai Rp600 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan penanganan perkara tersebut kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. Kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Rachmad, Kamis (5/3/2026).
Saksi yang telah dimintai keterangan terdiri dari sejumlah pegawai dinas terkait serta pihak penyedia BBM.
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan indikasi penghabisan anggaran operasional BBM tahun 2023 sebelum batas waktu penggunaan anggaran. Setelah itu, pihak dinas diduga menggunakan anggaran APBD tahun 2024 untuk membayar sisa tagihan BBM pada tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, bukti penggunaan BBM operasional juga diduga tidak didukung catatan resmi yang sah. Penyidik bahkan menemukan indikasi penggunaan nota pembelian BBM fiktif.
“Kemudian SPJ-nya tidak sesuai. Biaya tahun 2023 juga dibebankan pada tahun 2024,” jelasnya.
Penyidik juga menemukan fakta adanya kendaraan operasional dinas yang tercatat melakukan pengisian BBM hingga empat kali dalam satu hari.
Selain itu, sejumlah staf di dinas tersebut diduga ikut membantu penyedia BBM dalam menyiapkan nota pembelian sebagai bukti transaksi operasional.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bundel nota pembelian BBM hingga dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara sebelum menetapkan tersangka.
“Untuk saat ini kita masih melakukan pendalaman, sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan penetapan tersangka,” pungkas Rachmad.
Pewarta : Aken





