Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif serta larangan beraktivitas di pasar modal kepada dua perusahaan terbuka dan sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Sanksi tersebut diberikan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran terkait proses penawaran umum perdana saham (IPO) serta transaksi benturan kepentingan. Penetapan sanksi ini dilakukan pada 13 Maret 2026.
Dalam kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp2,7 miliar kepada perusahaan tersebut karena terbukti melakukan pelanggaran dalam penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK menemukan bahwa perusahaan mencatat piutang kepada pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang bersumber dari dana hasil IPO, namun transaksi tersebut dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan di masa depan.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan juga menemukan adanya aliran dana IPO yang mengalir kepada pengendali perusahaan, yakni Benny Tjokrosaputro. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi tegas berupa larangan seumur hidup kepada Benny untuk menjadi anggota dewan komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal.
Selain itu, sejumlah direksi perusahaan turut dikenai sanksi denda secara tanggung renteng. Mereka adalah Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, Eko Heru Prasetyo, dan Astried Damayanti. Khusus untuk Gracianus Johardy Lambert, OJK juga menjatuhkan larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.
“Selain itu, sejumlah direksi perusahaan juga dikenai sanksi denda secara tanggung renteng. Bahkan Gracianus Johardy Lambert juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun,” tulis OJK dalam siaran pers yang diterima posmetrobatam.co.id, Sabtu (14/3/2026).
Sanksi juga diberikan kepada pihak lain yang terlibat dalam proses audit dan penjaminan emisi efek. Akuntan publik Patricia serta Helli Isharyanto Budi Susetyo masing-masing dijatuhi denda Rp150 juta karena dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit laporan keuangan perusahaan.
Sementara itu, perusahaan sekuritas PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga dikenai denda Rp525 juta serta pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan dinilai tidak melakukan prosedur uji tuntas terhadap investor dalam proses penjatahan saham saat IPO.
Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk berupa peringatan tertulis terkait pelanggaran prosedur transaksi yang mengandung benturan kepentingan dalam perjanjian kredit dan pengakuan utang.
Pengendali perusahaan, Tan Heng Lok, turut dikenai denda Rp45 juta serta larangan menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun, karena dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut.
OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum dan menjaga tata kelola pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta berintegritas.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperketat pengawasan serta memberikan efek jera kepada setiap pihak yang melakukan pelanggaran di sektor pasar modal demi melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.
Pewarta : Mhd. Sofyan





