Batam | Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) menggelar kegiatan edukasi literasi keuangan kepada para pekerja di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Kota Batam. Edukasi tersebut menitikberatkan pada pemahaman keuangan syariah serta kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya, mengatakan peningkatan literasi keuangan menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang kian berkembang, termasuk pinjol ilegal.
Menurutnya, momentum bulan suci Ramadhan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mulai mengelola keuangan secara lebih bijak.
“Momentum Ramadhan harus dimanfaatkan untuk mengelola keuangan secara lebih bijak. Jangan sampai kebahagiaan menyambut bulan suci justru terganggu karena terjebak investasi ilegal atau pinjol ilegal hanya untuk memenuhi kebutuhan sesaat,” ujar Sinar dalam keterangan resminya, Sabtu (14/3)
Ia menjelaskan, jeratan pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan individu, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis yang serius. Kondisi tersebut bahkan berpotensi memengaruhi produktivitas kerja para karyawan.
Dalam situasi tertentu, tekanan finansial yang dialami pekerja juga dapat meningkatkan risiko terjadinya internal fraud yang pada akhirnya dapat merugikan perusahaan tempat mereka bekerja.
Kegiatan edukasi ini merupakan bagian dari rangkaian Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah (GERAK Syariah) yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan secara sehat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya praktik pinjol ilegal.
Sekitar 80 peserta mengikuti kegiatan tersebut yang terdiri dari perwakilan Human Resources Development (HRD) dari berbagai tenant yang beroperasi di Kawasan Industri Terpadu Kabil.
Dalam kesempatan itu, OJK Kepri juga memberikan pemahaman kepada para pekerja mengenai ciri-ciri pinjol ilegal serta pentingnya memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.
Sinar menjelaskan, pinjol ilegal umumnya memiliki sejumlah karakteristik, seperti tidak memiliki izin dari OJK, mengenakan bunga dan denda yang tidak terbatas, menawarkan proses pinjaman yang sangat mudah tanpa analisis kelayakan, serta meminta akses terhadap seluruh data pribadi pada telepon seluler pengguna.
OJK mencatat hingga Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara pinjaman daring (pindar) yang telah berizin dan berada dalam pengawasan OJK. Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat secara bijak untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang aman dan legal.
“Melalui kegiatan edukasi ini, OJK Kepri berharap para pekerja di kawasan industri semakin memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang sehat serta lebih bijak dalam memilih produk dan layanan keuangan, termasuk memanfaatkan produk keuangan syariah yang aman dan sesuai kebutuhan,” kata Sinar.
Ia juga menegaskan, apabila masyarakat menemukan tawaran pinjol yang mencurigakan atau mengalami praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui portal Satgas PASTI di laman sipasti.ojk.go.id.
Selain itu, laporan terkait indikasi penipuan di sektor keuangan juga dapat disampaikan melalui portal Indonesia Anti Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id.





