Menaker Terbitkan Edaran WFH Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD

Jakarta | Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam satu minggu.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

Dalam keterangannya, Selasa (31/3) Menaker menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja yang ditetapkan secara fleksibel oleh manajemen.

Meski bekerja dari rumah, perusahaan tetap diwajibkan menjamin hak pekerja. Upah atau gaji serta hak lainnya harus tetap dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengurangi hak cuti tahunan. Di sisi lain, pekerja yang menjalankan WFH tetap berkewajiban menyelesaikan tugas secara profesional, dengan menjaga kinerja, produktivitas, dan kualitas layanan.

Namun demikian, kebijakan ini tidak bersifat mutlak. Sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung dikecualikan, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan publik, ritel dan perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan.

Selain mendorong penerapan WFH, Menaker juga mengajak perusahaan untuk lebih aktif dalam menghemat penggunaan energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pemanfaatan teknologi yang efisien, penguatan budaya hemat energi, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi secara terukur.

Tak kalah penting, pelaksanaan kebijakan ini diharapkan melibatkan pekerja dan serikat pekerja, baik dalam perencanaan maupun implementasinya. Kolaborasi ini dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama serta mendorong inovasi dalam menciptakan pola kerja yang lebih efisien dan berdaya saing.

“Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” tegas Menaker.

 

Pewarta: Mhd. Sofyan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *