Batam | Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan pengunjung di kawasan Pantai Cipta Land, Tiban Indah, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku yang beraksi di siang hari itu berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang hanya dalam waktu kurang dari empat jam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua remaja berinisial MFP (16) dan MLTS (16) tengah bersantai menikmati suasana pantai. Namun, suasana santai itu mendadak berubah mencekam ketika dua pria tak dikenal mendatangi mereka sambil mengancam menggunakan senjata tajam.
Di bawah ancaman pisau, korban dipaksa menyerahkan barang berharga berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Aksi tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan pengunjung, yang khawatir keamanan di kawasan wisata tersebut terganggu.
Tak tinggal diam, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sekupang, Hippal Tua Sirait, langsung mengerahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, dalam waktu singkat, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku di kawasan Kavling Flamboyan, Sagulung. Sekitar pukul 19.00 WIB, dua pelaku berinisial VMR (21) dan GFA (20) berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, satu bilah pisau, serta handphone milik korban.
Kapolsek Sekupang, Hippal Tua Sirait, menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung kami turunkan ke lapangan. Alhamdulillah, kurang dari empat jam, kedua pelaku berhasil kami amankan,” ujarnya, Jumat (10/4).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat beraktivitas di ruang publik atau kawasan wisata.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak lengah terhadap situasi sekitar. Jika menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sekupang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polsek Sekupang memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, khususnya di kawasan wisata, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Pewarta : Maradona Agusti





