Modus Transfer Fiktif Terbongkar di Tiban Center, Pria 37 Tahun Diamankan Polisi

Batam | Aksi penipuan dengan modus menunjukkan bukti transfer palsu kembali terjadi di Batam. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus tersebut di kawasan Tiban Center, Sekupang, dan mengamankan seorang pria berinisial NTR (37).

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan di salah satu supermarket di Pasar Tiban Center, Kelurahan Tiban Indah.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku datang ke toko dan membeli sejumlah barang, di antaranya satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, serta satu sak beras 10 kilogram.

Setelah proses pembayaran di kasir, pelaku menunjukkan bukti transfer melalui ponselnya sebagai tanda pembayaran. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dana yang dimaksud tidak pernah masuk ke rekening toko.

“Kasir mulai curiga karena saldo tidak bertambah, sementara pelaku mengaku sudah melakukan transfer,” ujar Kapolsek, Jumat (10/4).

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, pihak kepolisian memang telah mengimbau para pelaku usaha untuk mewaspadai maraknya modus penipuan menggunakan bukti transfer fiktif.

Saat pelaku mencoba meninggalkan lokasi, karyawan toko dengan sigap mengamankannya. Sekitar pukul 20.10 WIB, laporan langsung diterima oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Petugas pun segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, NTR akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai toko dan supermarket di Batam sejak pertengahan 2025.

Pelaku diketahui menggunakan aplikasi di ponselnya untuk membuat bukti transfer palsu guna meyakinkan korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu slop rokok Surya, satu slop rokok Sampoerna, satu sak beras 10 kilogram, serta satu unit handphone merek Tecno 40 Pro warna hitam yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Sekupang juga kembali mengingatkan para pelaku usaha agar lebih teliti dalam menerima transaksi digital.

“Pastikan dana benar-benar sudah masuk ke rekening sebelum barang diserahkan. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Saat ini, tersangka masih diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Pewarta : Eko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *