Gelapkan Anggaran Desa di Bintan, Polisi Tahan Oknum Honorer Desa Lancang Kuning

Bintan | Seorang honorer Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, ditahan polisi.

Pria berinisial KW itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan anggaran desa.

Bacaan Lainnya

“KW ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan anggaran desa,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan Ipda Riky Sinaga dikutip, Rabu (18/12/2024)

Riky menambahkan, tersangka diamankan karena menggelapkan anggaran dana desa pada tahun 2023.

“Jadi nilainya kerugian keuangan negara dari perhitungan Inspektorat Bintan sekitar Rp 433 juta,” jelas Riky.

Dia mengatakan, awalnya penyidik menerima laporan dari masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan anggaran yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Lebih jauh dia menjelaskan, dalam modusnya tersangka mengambil anggaran desa namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Misalnya tersangka mengambil uang desa Rp 90 juta, tapi yang digunakan hanya Rp 70 juta, sedangkan sisanya Rp 20 juta digunakan untuk kebutuhan pribadinya,” katanya.

Dia mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah meminta keterangan saksi dari Bina Desa Kemendagri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan proses kegunaan keuangan.

“Tersangka sudah ditahan,” terangnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 8 UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan pada tahun 2023 sehubungan dengan pengelola keuangan Desa Lancang Kuning tahun anggaran 2023.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *