Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 3 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Putusan Nomor 79/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang berkaitan langsung dengan norma yang diuji.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (16/4/2026), menjelaskan bahwa dalil para pemohon tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat (causa verband) antara kerugian yang mereka klaim dengan berlakunya pasal yang diuji.
“Uraian para pemohon tidak meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan norma yang dimohonkan pengujian,” ujar Enny.
Menurut Mahkamah, argumentasi yang disampaikan para pemohon justru lebih banyak menyoroti kekhawatiran terhadap profesi advokat, terutama terkait masuknya mantan hakim, jaksa, serta purnawirawan TNI dan Polri ke dalam profesi tersebut. Kekhawatiran ini dinilai lebih berkaitan dengan potensi terganggunya independensi akibat kedekatan personal maupun institusional, bukan persoalan konstitusionalitas norma.
Selain itu, Mahkamah juga menilai dalil mengenai tidak adanya batas usia maksimal bagi advokat bukanlah persoalan yang melanggar konstitusi. Sebaliknya, kondisi tersebut justru dipandang sebagai tantangan bagi para advokat untuk terus meningkatkan profesionalitas, kapasitas, dan integritas dalam menjalankan profesinya.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima advokat, yakni St Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, dan Fredy Limantara. Mereka menggugat ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf c yang mensyaratkan advokat tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, serta huruf d yang menetapkan usia minimal 25 tahun.
Para pemohon membandingkan ketentuan tersebut dengan profesi lain seperti ASN, TNI, Polri, jaksa, dan hakim yang memiliki batas usia maksimal saat rekrutmen. Sementara itu, profesi advokat tidak mengenal batas usia maksimal, yang menurut mereka menimbulkan ketimpangan dan berpotensi menurunkan marwah profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia.
Mereka juga menilai, cakupan kerja advokat yang meliputi seluruh wilayah hukum Indonesia menuntut tidak hanya kecakapan intelektual, tetapi juga kesiapan fisik. Dalam pandangan pemohon, ketiadaan batas usia maksimal berpotensi menghadirkan advokat yang tidak lagi optimal secara fisik dalam menjalankan tugasnya.
Namun, seluruh argumentasi tersebut pada akhirnya tidak cukup untuk meyakinkan Mahkamah. MK menegaskan bahwa isu-isu yang diangkat para pemohon lebih bersifat kekhawatiran profesional, bukan pelanggaran terhadap hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dasar.
Pewarta : Aken





