Jembatan Batam-Bintan hingga Jalur Kereta Api Masuk RTRW Bintan 2026-2046

Bintan | Rencana besar pembangunan Kabupaten Bintan untuk dua dekade mendatang mulai disusun secara matang. Salah satu proyek yang paling menyita perhatian adalah masuknya rencana pembangunan Jembatan Batam-Bintan dan jalur kereta api ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan 2026-2046.

Ranperda tersebut dipaparkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan di Bintan Buyu, Senin (11/5/2026), sebagai bagian dari penetapan arah pembangunan wilayah selama 20 tahun ke depan.

Tak hanya fokus pada konektivitas antarwilayah, dokumen RTRW juga memuat berbagai program strategis lainnya, mulai dari pengembangan jaringan sumber daya air, kawasan industri, sektor pariwisata, hingga penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.

Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan bahwa RTRW menjadi landasan utama dalam memastikan pembangunan daerah berjalan terarah, terpadu, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Menurutnya, dokumen tersebut dirancang sebagai pedoman jangka panjang yang mampu menyinergikan pembangunan antarsektor dan antarwilayah di Kabupaten Bintan.

“RTRW ini menjadi acuan penting agar pembangunan daerah berjalan terintegrasi dan berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya dalam rapat paripurna.

Roby menjelaskan, penyusunan RTRW 2026-2046 telah melalui berbagai tahapan, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat, hingga penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Ia juga memastikan bahwa arah tata ruang Bintan diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional, termasuk proyek-proyek prioritas pemerintah pusat yang berada di wilayah Bintan.

Dengan masuknya sejumlah proyek besar dalam RTRW, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap pembangunan infrastruktur ke depan mampu membuka peluang investasi baru, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengesampingkan identitas budaya dan kelestarian lingkungan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyatakan dukungan penuh DPRD terhadap pembahasan Ranperda RTRW tersebut.

Ia menilai RTRW bukan hanya sekadar dokumen tata ruang, melainkan pedoman strategis dalam menentukan arah pembangunan Bintan agar lebih terukur dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami akan mengawal pembahasannya secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek lingkungan hidup, serta potensi investasi daerah,” katanya.

DPRD berharap RTRW Kabupaten Bintan 2026-2046 nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan wilayah, dan pelestarian lingkungan hidup secara berkelanjutan.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *