Batam | Ketua LSM SATRIA (Satuan Audit Transparansi Anggaran) Kota Batam, Aken, menyoroti dugaan alih fungsi sebuah rumah tinggal menjadi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Kampung Bugis, Batu Gajah, Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang.
Menurut Aken, apabila bangunan rumah tinggal dialihkan menjadi fasilitas pengolahan makanan untuk layanan publik seperti SPPG, maka secara umum terdapat sejumlah ketentuan administrasi dan teknis yang perlu diperhatikan sesuai aturan yang berlaku.
“Jika bangunan rumah tinggal dialihkan fungsinya menjadi dapur layanan publik atau fasilitas SPPG, biasanya diperlukan penyesuaian legalitas bangunan karena terjadi perubahan fungsi,” ujarnya, Senin (11/5) beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, terutama apabila terdapat perubahan tata ruang, utilitas bangunan, maupun standar keselamatan.
Selain itu, menurutnya, fasilitas pengolahan makanan umumnya juga memperhatikan aspek sanitasi, ventilasi, instalasi gas, pengelolaan limbah dapur, hingga sistem keselamatan kebakaran.
“Standar higiene sanitasi, kelayakan dapur, serta dampak terhadap lingkungan sekitar juga biasanya menjadi perhatian,” katanya.
Aken menambahkan, pemerintah daerah pada umumnya memiliki kewenangan melakukan evaluasi administratif apabila terdapat perubahan fungsi bangunan dalam skala tertentu yang belum disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Soroti Belum Terlihatnya Papan Informasi Kegiatan
Selain persoalan administrasi bangunan, Aken juga menyoroti belum terlihatnya papan atau plang informasi kegiatan di lokasi yang diduga berkaitan dengan fasilitas SPPG tersebut.
Menurutnya, dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik atau menggunakan dukungan anggaran pemerintah, keberadaan papan informasi lazim menjadi bagian dari prinsip keterbukaan informasi.
“Walaupun tidak semua pekerjaan diwajibkan memasang papan informasi, namun kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat biasanya mencantumkan informasi dasar kegiatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, papan informasi umumnya memuat keterangan mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, nilai pekerjaan, serta waktu pelaksanaan.
“Tujuannya agar masyarakat mengetahui kegiatan yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan pertanyaan ataupun spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.
Menurut Aken, apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan program pemerintah, dana hibah negara, atau kerja sama resmi dengan instansi tertentu, maka prinsip transparansi dan keterbukaan informasi sebaiknya menjadi perhatian bersama.
Masyarakat Diminta Tetap Mengedepankan Praduga Tak Bersalah
Lebih lanjut, Aken menegaskan masyarakat memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan fasilitas publik maupun program pemerintah.
Menurutnya, warga dapat menyampaikan laporan ataupun meminta klarifikasi kepada instansi terkait apabila terdapat hal-hal yang dinilai belum jelas secara administratif maupun informasi di lapangan.
“Pelaporan dapat disampaikan ke dinas terkait, inspektorat, maupun lembaga pengawasan lainnya apabila masyarakat membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status bangunan, perizinan, maupun mekanisme pelaksanaan program tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh kontak pihak terkait untuk meminta keterangan mengenai status bangunan serta kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta : Eko





