RT dan RW di Tanjungpinang Akan Ditata Ulang, Ini Alasan Pemko

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Raja Kholidin

Tanjung Pinang | Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana melakukan penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) guna memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat masyarakat. Langkah ini disebut bukan semata-mata untuk efisiensi, melainkan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemerataan jumlah kepala keluarga di setiap wilayah RT.

Penataan tersebut akan mempertimbangkan jumlah dan sebaran kepala keluarga (KK), luas wilayah, cakupan geografis, hingga proyeksi pembangunan dan pertumbuhan penduduk di masa mendatang. Pemerintah juga memastikan kebijakan ini tidak akan mengurangi hak masyarakat maupun menambah beban warga.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang, Raja Kholidin mengatakan, selama ini belum ada standar baku mengenai jumlah minimal kepala keluarga dalam satu wilayah RT. Akibatnya, jumlah dan persebaran RT/RW dinilai tidak terkendali dan kurang proporsional.

Ia mencontohkan kondisi di Kelurahan Bukit Cermin yang memiliki 53 RT. Dari jumlah tersebut, terdapat 11 RT dengan jumlah kepala keluarga di bawah 30 KK. Bahkan, ada RT yang hanya memiliki 18 hingga 19 KK, sementara di wilayah lain dalam kelurahan yang sama terdapat RT dengan jumlah mencapai 101 KK.

Menurut Kholidin, ketimpangan tersebut membuat pelayanan publik di tingkat masyarakat menjadi kurang efektif dan efisien. Padahal, tugas dan hak yang diterima pengurus RT relatif sama, tanpa mempertimbangkan jumlah warga maupun luas wilayah yang dilayani.

“Dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas pelayanan, kita perlu melakukan penataan agar ada standar dan justifikasi yang jelas dalam pembentukan wilayah RT dan RW,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (18/5).

Ia menjelaskan, RT dan RW merupakan bagian dari lembaga kemasyarakatan yang memiliki perangkat kepengurusan, bukan sekadar individu sebagaimana yang selama ini dipahami sebagian masyarakat. Penataan dan pembinaan RT/RW juga merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.

Rencana penataan nantinya tidak hanya mencakup penggabungan atau pemekaran RT, tetapi juga penguatan fungsi RW, penetapan batas wilayah, hingga penyesuaian dokumen kependudukan bagi warga terdampak.

Selain jumlah kepala keluarga, pemerintah juga akan memperhitungkan proyeksi pertumbuhan penduduk, perpindahan warga antarwilayah, serta rencana pembangunan kawasan perumahan di sejumlah titik di Tanjungpinang.

Kholidin turut menepis kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan terganggunya hubungan sosial dan emosional akibat penggabungan wilayah RT. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan banyak wilayah RT yang hanya dipisahkan oleh gang sempit, bahkan rumah warga saling berdempetan.

“Penggabungan atau pemekaran RT tidak sampai harus menimbulkan kekhawatiran terganggunya hubungan emosional warga. Justru interaksi masyarakat bisa menjadi lebih luas,” tambahnya.

Melalui penataan RT dan RW ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap tercipta tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput yang lebih tertata, efektif, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat.

Pewarta: Januar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *