Bintan | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau, terus mendorong transformasi layanan publik berbasis digital. Salah satunya melalui aplikasi Layanan Pajak Bumi dan Bangunan atau “Lapak Bunga” yang kini mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026 secara online.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, mengatakan seluruh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Tahun 2026 telah dimasukkan ke dalam database aplikasi tersebut. Dengan begitu, masyarakat dapat langsung mengecek hingga melakukan pembayaran PBB melalui ponsel masing-masing tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
“Aplikasi ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar PBB secara online,” ujar Roby, Selasa (19/5).
Menurutnya, digitalisasi pelayanan menjadi salah satu fokus Pemkab Bintan agar masyarakat mendapatkan layanan yang lebih cepat, efisien, dan praktis. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga terus didorong untuk bertransformasi ke sistem pelayanan digital.
“Semua OPD memang kita dorong bertransformasi ke pelayanan digital, salah satunya dengan Lapak Bunga ini. Jadi bisa langsung dicek di ponsel masing-masing, lebih efisien dan pastinya semakin mempermudah warga,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bintan, Mohd Setioso, menjelaskan masyarakat dapat mengakses aplikasi Lapak Bunga melalui laman Lapak Bunga Bapenda Bintan https://lapakbunga.bapenda.bintankab.go.id/
Bagi masyarakat yang belum memiliki akun, dapat melakukan registrasi pengguna baru dengan memilih jenis wajib pajak, lalu mengisi data wajib pajak dan objek pajak yang dimiliki.
“Untuk PBB tahun ini sudah bisa dilihat di Lapak Bunga. Warga juga dapat mencetak SPPT secara mandiri melalui aplikasi,” jelas Setioso.
Ia menambahkan, aplikasi tersebut tidak hanya digunakan untuk pembayaran PBB, tetapi juga menyediakan berbagai fitur lain yang mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pajak, mulai dari melihat status pajak hingga pendaftaran objek pajak baru.
Selain itu, tutorial penggunaan aplikasi Lapak Bunga juga telah disediakan melalui kanal YouTube dan media sosial resmi Bapenda Bintan agar masyarakat lebih mudah memahami tata cara penggunaannya.
“Sejak tahun lalu kami terus masif melakukan sosialisasi terkait penggunaan Lapak Bunga. Ini menjadi salah satu terobosan digital untuk memangkas alur birokrasi pelayanan pajak,” tutup Setioso.
Pewarta : Muhamad Tarmiji





