Tarif Sampah di Sekupang Batam Viral, Biaya Pengangkutan Swasta Capai Rp497 Ribu per Bulan

dok.istimewa

Batam | Warga Kota Batam, khususnya di wilayah Kecamatan Sekupang, tengah dihebohkan dengan beredarnya surat edaran tarif pengangkutan sampah yang nilainya mencapai ratusan ribu rupiah per bulan. Dalam selebaran yang viral di media sosial tersebut, tarif tertinggi bahkan menyentuh angka Rp497 ribu untuk kategori kafe dan restoran.

Surat edaran itu diketahui diterbitkan oleh perusahaan swasta PT Mahaju Langgeng Jaya yang mengaku sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dalam layanan pengangkutan sampah.

Dalam isi surat disebutkan bahwa perusahaan akan mulai melakukan pengangkutan sampah sejak 4 Mei 2026 di seluruh kios, ruko, grosir, minimarket, rumah makan, hingga cafe dan resto yang berada di wilayah Kecamatan Sekupang. Pengangkutan dijadwalkan dilakukan dua kali dalam sepekan.

Adapun rincian biaya yang dicantumkan dalam selebaran tersebut yakni tarif Rp100 ribu per bulan untuk kios dan ruko, Rp300 ribu untuk grosir dan minimarket, Rp200 ribu bagi rumah makan, serta Rp497 ribu per bulan untuk cafe dan restoran.

Viralnya tarif tersebut langsung menuai perhatian masyarakat. Banyak warga mempertanyakan besaran biaya yang dinilai cukup tinggi, terlebih karena dalam surat tersebut turut dicantumkan status perusahaan sebagai “mitra DLH Kota Batam”.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Batam, Iqbal, membenarkan bahwa PT Mahaju Langgeng Jaya merupakan perusahaan transporter atau pengangkut sampah swasta yang memang memiliki izin resmi.

Menurutnya, surat edaran yang beredar bukan berasal dari DLH Batam, melainkan inisiatif perusahaan sebagai bentuk promosi atau pemasaran jasa pengangkutan sampah kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Iqbal menjelaskan, penyebutan “mitra DLH” dalam selebaran tersebut merujuk pada status perusahaan yang telah mengantongi izin dan bekerja sama dengan DLH terkait akses pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ia juga menegaskan bahwa tarif yang ditetapkan perusahaan swasta berbeda dengan retribusi sampah pemerintah yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, pihak swasta memiliki kewenangan menentukan tarif sendiri karena harus menanggung biaya operasional seperti gaji pekerja, bahan bakar, hingga perawatan armada pengangkut.

“Masyarakat memiliki pilihan, apakah ingin menggunakan layanan pengangkutan sampah dari pemerintah atau menggunakan jasa pihak swasta,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jum’at (22/5)

DLH Batam sendiri memastikan bahwa perusahaan pengangkut sampah swasta yang memiliki izin resmi dan berkoordinasi dengan pemerintah tetap dikategorikan sebagai mitra dalam mendukung pengelolaan kebersihan di Kota Batam.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *