Bintan | 12.096 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 611 karton rokok ilegal dimusnahkan.
Selain itu, 2 buah gunting, 14 unit handphone, 28 helai pakaian bekas dan barang bukti lain seperti kayu, tas tenteng dan lainnya turut dimusnahkan.
Pemusnahan berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan di Bintan Buyu, Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kajari Bintan, Andy Sasongko dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (6/2/2025) mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah diputus oleh Pengadilan untuk periode Oktober 2024 sampai Januari 2025.
“Barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” katanya.
Dia menyebut, barang bukti yang dimusnahkan barang bukti 16 perkara nonnarkotika seperti perkara persetubuhan, perkara imigrasi, perikanan, pencurian dan penipuan serta lingkungan hidup.
Selain itu, barang bukti dari tiga perkara tindak pidana khusus yakni 2 perkara cukai dan 1 perkara kepabeaan.
611 kardus rokok yang dimusnahkan, katanya, terdiri dari 498 karton rokok merek Hmild dan 113 karton merek Hmind.
Kemudian, 12.096 botol minuman keras (miras) berbagai merek diantaranya merek jamerson, chivas, glenfiddich dan lainnya.
Pemusnahan barang bukti botol mikol dan rokok ilegal serta barang bukti lainnya dilakukan dengan dibakar, sedangkan barang bukti handphone dihancurkan.
Setelah dimusnahkan, barang bukti tersebut dihancurkan kembali dengan alat berat excavator lantas ditimbun dengan tanah.





