Viral di Media Sosial, Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam Diamankan Polisi

Batam | Jagat media sosial di Batam dalam beberapa hari terakhir dihebohkan dengan beredarnya tangkapan layar komentar yang diduga mengandung penghinaan terhadap Suku Melayu. Komentar tersebut diduga ditulis oleh seorang pria berinisial RS atau Raja Situmorang.

Unggahan itu dengan cepat menyebar dan memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet menilai isi komentar tersebut telah melukai perasaan masyarakat Melayu dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah kehidupan masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dalam keberagaman.

Di tengah ramainya perbincangan publik, nama Raja Situmorang menjadi sorotan. Pria yang disebut-sebut merupakan perantau asal Sumatera Utara dan tinggal di Batam itu kemudian dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan ujaran yang dianggap menghina suku tertentu.

Tak lama setelah kasus tersebut viral, beredar sebuah video yang memperlihatkan RS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Melayu. Dalam video itu, ia mengaku menyesali komentarnya dan meminta maaf kepada seluruh pihak yang merasa tersinggung.

“Saya atas nama Raja Situmorang menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara saya dari Suku Melayu atas komentar yang saya tulis dan telah menimbulkan ketersinggungan,” ujarnya dalam video yang beredar di media sosial, Senin (1/6/2026).

Sementara itu, Satreskrim Polresta Barelang diketahui telah mengamankan RS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kabar pengamanan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian.

“Benar, yang bersangkutan sudah diamankan. Untuk informasi lebih lengkap akan disampaikan melalui rilis resmi,” ujar Debby saat dikonfirmasi.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum mengungkap secara rinci pasal yang akan diterapkan maupun status hukum RS. Masyarakat pun menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.

 

 

Editor: Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *