Nyaris Diamuk Massa, Pria 48 Tahun Diamankan Polsek Bengkong Usai Diduga Cabuli Anak Tetangga Berusia 7 Tahun

Batam | Ketegangan sempat menyelimuti kawasan Bengkong Harapan 1, Kota Batam, pada Senin (1/6/2026). Seorang pria berinisial J (48) nyaris menjadi korban amukan massa setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun, sebut saja Mawar (nama samaran). Beruntung, personel Polsek Bengkong sigap mengamankan situasi sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi.

Kapolsek Bengkong, AKP Tigor Sidabari, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung menerjunkan unit patroli ke lokasi.

“Kami bergerak cepat begitu terima informasi. Emosi warga saat itu sudah sangat memuncak, sehingga kehadiran polisi sangat krusial untuk mencegah terjadinya main hakim sendiri,” ujar Tigor di Mapolsek Bengkong, Senin (1/6)

Peristiwa memilukan ini bermula ketika pelaku, yang merupakan tetangga sekaligus penghuni kontrakan yang berhadapan dengan rumah korban, memanggil-manggil Mawar dari depan pintu. Tanpa curiga, anak malang itu menghampiri pelaku. Namun, bukannya mendapatkan kebaikan, Mawar justru menjadi sasaran aksi cabul. Pelaku diketahui memegang bagian sensitif korban hingga membuat anak tersebut menangis dan keluar dari rumah dalam kondisi syok.

Melihat anaknya pulang dengan keadaan trauma dan tangisan yang tak henti-hentinya, orang tua Mawar langsung menanyakan apa yang terjadi. Pengakuan sang buah hati pun memicu kemarahan besar bagi kedua orang tuanya maupun warga sekitar yang mengetahui kronologinya.

Merasa terpojok, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, usahanya sia-sia. Warga yang sudah murka segera mengejar dan berhasil menangkapnya sebelum akhirnya diserahkan kepada aparat kepolisian yang tiba di lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku J telah resmi ditahan dan menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Bengkong. Para saksi, termasuk orang tua korban dan warga yang melihat kejadian, telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolsek Bengkong, Tigor menegaskan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak ini akan diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Kini, Masyarakat setempat berharap adanya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *