Jakarta | Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu (3/6).
Penetapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut muncul setelah Dadan terlihat keluar dari Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan dan dibawa menggunakan mobil tahanan.
Dadan diduga terlibat dalam praktik jual beli titik pembangunan SPPG. Penyidik saat ini masih mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proses penentuan lokasi pembangunan fasilitas pendukung program pemenuhan gizi tersebut.
Saat digiring menuju kendaraan tahanan, Dadan tidak memberikan komentar kepada awak media dan langsung meninggalkan lokasi dengan pengawalan petugas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Pidsus untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik menduga terdapat praktik jual beli titik pembangunan SPPG. Padahal, proses pendaftaran dan pengajuan pembangunan SPPG seharusnya dilakukan secara terbuka dan tanpa biaya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pelaksanaan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Selain itu, BGN juga sebelumnya menjadi perhatian akibat sejumlah polemik terkait pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program di lapangan.
Pada hari yang sama, Kejagung turut memeriksa Dadan bersama dua mantan wakil kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya. Ketiganya diperiksa untuk mendalami dugaan tindak pidana yang tengah diusut penyidik.
Hingga Rabu malam, Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pewarta : Aken





