Batam | Ramainya perbincangan mengenai dugaan kenaikan tarif listrik yang beredar di berbagai platform media sosial belakangan ini turut memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Batam. Menanggapi hal tersebut, PT PLN Batam menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan maupun penyesuaian tarif listrik bagi seluruh pelanggan di Kota Batam.
Asisten Manager Komunikasi PLN Batam, Furqon, menjelaskan bahwa tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Menurutnya, perusahaan juga belum menerima keputusan resmi terkait adanya kenaikan tarif listrik.
“Kalau tarif listrik naik itu tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada prosedur yang harus dilalui terlebih dahulu,” ujar Furqon, Rabu (3/6).
Ia menegaskan, penyesuaian tarif listrik merupakan kebijakan yang harus melalui mekanisme dan persetujuan pemerintah, sehingga tidak dapat diputuskan secara sepihak oleh perusahaan. Apabila terdapat usulan perubahan tarif, PLN Batam wajib mengajukannya terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Setelah memperoleh persetujuan, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat sebelum tarif baru diberlakukan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan pelanggan mendapatkan informasi yang jelas dan memadai terkait kebijakan yang akan diterapkan.
“Dari Dirjen Ketenagalistrikan nanti ada tahapan yang harus dijalankan. Salah satunya sosialisasi kepada masyarakat beberapa kali sebelum kebijakan tarif baru diterapkan,” jelasnya.
Karena itu, Furqon mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Menurutnya, setiap kebijakan terkait tarif listrik akan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah.
Saat ini, pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA masih dikenakan tarif sebesar Rp1.273,80 per kWh, sedangkan pelanggan golongan R-3/TR dengan daya di atas 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.256,59 per kWh.
Untuk pelanggan prabayar rumah tangga, tarif listrik daya 1.300 VA sebesar Rp1.433,71 per kWh. Pelanggan daya 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.442,11 per kWh, sementara pelanggan dengan daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.680,66 per kWh.
Di sektor usaha, pelanggan bisnis golongan B-2/TR dengan daya di atas 2.200 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif antara Rp1.266,70 hingga Rp1.301,68 per kWh. Sementara pelanggan industri golongan I-2 hingga I-4 membayar tarif antara Rp968 hingga Rp1.171,30 per kWh, tergantung kapasitas daya dan pola pemakaian.
Furqon kembali menegaskan bahwa hingga kini PLN Batam masih menerapkan tarif yang sama dan belum menerima arahan terkait penyesuaian tarif baru.
“Kami masih menggunakan tarif yang berlaku saat ini. Jika ada perubahan ke depan tentu akan disampaikan secara resmi kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, isu kenaikan tarif listrik menjadi perhatian publik setelah muncul berbagai unggahan di media sosial yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik hingga 50 persen pada periode Mei hingga Juni 2026. Namun, PT PLN (Persero) telah memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik yang diberlakukan pada periode April hingga Juni 2026.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, menyatakan bahwa tarif listrik nasional tetap mengacu pada kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM.
“Tidak ada kenaikan tarif listrik. PLN senantiasa menjalankan kebijakan tarif listrik sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ESDM. Untuk periode April–Juni 2026 tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan dari periode sebelumnya,” ujarnya.
Dengan penegasan tersebut, masyarakat Batam diharapkan tidak terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya dan dapat mengakses informasi resmi melalui PLN Batam maupun pemerintah apabila membutuhkan kepastian terkait tarif listrik.
Pewarta : Maradona Agusti





