Batam | Pelarian pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami tujuh luka tusuk di kawasan Perumahan Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, berakhir dalam waktu singkat. Ironisnya, pelaku justru diamankan polisi saat mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Pelaku berinisial WL (22), warga asal Kandis, Sumatra Selatan, yang tinggal di wilayah Belian, ditangkap Unit Reskrim Polsek Batam Kota pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Alfifs Fathillah Naufal (23). Akibat serangan itu, korban mengalami tujuh luka tusuk di beberapa bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Batam.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Rahmat Susanto, menjelaskan bahwa insiden berdarah itu bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban dan pelaku sempat terlibat cekcok hingga berujung perkelahian di depan gerbang Perumahan KPN.
Usai peristiwa tersebut, korban bersama sejumlah rekannya berpindah ke kawasan Perumahan Pesona Asri dan berkumpul di sebuah warung. Namun situasi kembali memanas ketika pelaku datang ke lokasi bersama dua rekannya.
Menurut polisi, saat salah seorang teman pelaku berusaha menanyakan persoalan yang terjadi sebelumnya, WL diduga langsung mengeluarkan pisau yang telah dibawanya dari kamar kos dan menyerang korban.
“Pelaku berhasil kami amankan saat datang ke SPKT Polresta Barelang untuk membuat laporan terkait penganiayaan yang menurut pengakuannya dialami. Setelah kami lakukan pencocokan dengan keterangan saksi dan kronologi kejadian, diketahui yang bersangkutan merupakan pelaku penusukan terhadap korban. Saat itu juga langsung kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Rahmat.
Dalam aksi tersebut, korban mengalami empat luka tusuk di bagian punggung, dua luka tusuk di lengan kiri, dan satu luka tusuk di bagian rusuk kanan. Rekan-rekan korban yang berada di lokasi sempat berupaya menghentikan penyerangan tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya di lokasi kejadian.
Mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. Informasi yang diperoleh menyebutkan pelaku juga mengalami luka, sehingga petugas berkoordinasi dengan rumah sakit dan jajaran kepolisian untuk memantau kemungkinan pelaku mencari pengobatan ataupun membuat laporan polisi.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Beberapa jam kemudian, WL datang ke SPKT Polresta Barelang untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan identitas, polis
memastikan bahwa pria tersebut merupakan pelaku penusukan yang sedang diburu.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang ditinggalkan di lokasi kejadian serta hasil visum korban dari RS Bhayangkara Batam.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Batam Kota. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain yang berada di lokasi kejadian serta melengkapi alat bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, WL dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pewarta: Aken





