JAMWAS Kejagung RI Inspeksi Pimpinan di Kejati Kepri

Tanjung Pinang | Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima kunjungan kerja dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI, Rudi Margono beserta rombongan pada Rabu (12/2/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejati Kepri.

Inspeksi Pimpinan ini dipimpin langsung oleh JAMWAS dan berlangsung dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2025. Beberapa satuan kerja yang menjadi sasaran inspeksi antara lain Kejati Kepri, Kejaksaan Negeri Bintan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Kejaksaan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa inspeksi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, dan efektivitas kinerja institusi kejaksaan. Oleh karena itu, pengawasan ini memiliki arti yang sangat penting bagi perbaikan sistem dan peningkatan kinerja.

“Kegiatan inspeksi ini untuk memperoleh masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan,” kata Teguh Subroto dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (13/2/2025)

Dalam pengarahannya, JAMWAS menyampaikan tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Ia juga menjelaskan lima strategi Kejaksaan dalam menjalankan misi pembangunan Asta Cita dan RJPN.

“Jamwas menekankan pentingnya pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Kejaksaan dalam menjalankan misi pembangunan Asta Cita dan RJPN telah menyusun 5 (lima) strategi yang berfokus pada :

1. Penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.

2. Penguatan sistem pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non conviction based on asset forfeiture).

3. Penguatan sistem pemberantasan korupsi menuju “zero corruption” melalui pembaruan hukum materiil dan hukum formil tindak pidana korupsi, penguatan kelembagaan dan dukungan teknologi informasi.

4. Transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial melalui perluasan akses layanan bantuan hukum.

5. Pembangunan hukum yang mencakup substansi, budaya dan struktur termasuk aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum berdasarkan Pancasila, antara lain melalui mekanisme penyelesaian sengketa diluar Pengadilan (alternative dispute resolution) seperti mediasi penal serta penerapan alternatif pemidanaan dan pendekatan keadilan restoratif yang bertumpu pada asas keadilan, manfaat dan kepastian hukum.

Melalui Inspeksi Pimpinan ini, diharapkan akan semakin memperkuat sistem pengawasan internal Kejaksaan Agung. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *