Pemko Batam Percepat Tuntaskan Ranperda, 37 Kampung Tua Segera Miliki Kepastian Hukum

Batam | Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penataan Kampung Tua sebagai langkah memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian kawasan bersejarah di Kota Batam.

Komitmen tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Kajian Naskah Akademik Penyusunan Ranperda tentang Penataan Kampung Tua di Harris Hotel Batam Center, Senin (29/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri akademisi, instansi vertikal, organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh adat, camat, lurah dari kawasan Kampung Tua, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap pelestarian kawasan bersejarah di Kota Batam.

Dalam sambutannya, Firmansyah menegaskan bahwa penyusunan Ranperda merupakan langkah strategis untuk memperkuat status hukum Kampung Tua di tengah pesatnya pembangunan Kota Batam. Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut juga diharapkan mampu melindungi nilai sejarah, budaya, dan identitas daerah.

Ia mengungkapkan, saat ini terdapat 37 Kampung Tua yang tersebar di berbagai wilayah Kota Batam dan masih menunggu payung hukum yang lebih kuat. Ranperda nantinya akan menjadi dasar dalam penataan, perlindungan, pemanfaatan, hingga pengembangan kawasan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

Menurut Firmansyah, selama ini penetapan Kampung Tua masih mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Karena itu, Pemko Batam berkomitmen meningkatkan dasar hukum tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kekuatan hukum yang lebih kokoh sekaligus menjadi pedoman dalam pengelolaan kawasan.

“Selama ini dasar penetapan Kampung Tua masih menggunakan Surat Keputusan Wali Kota. Ke depan, hal itu harus kita kuatkan melalui Peraturan Daerah,” ujar Firmansyah.

Ia menyampaikan pesan Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra agar proses penyusunan Ranperda dapat dituntaskan secepatnya tanpa mengurangi kualitas substansi maupun partisipasi masyarakat.

Menurutnya, keberadaan Perda akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di 37 Kampung Tua, sekaligus menjaga warisan sejarah dan budaya sebagai fondasi pembangunan kawasan yang tertata, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Melalui forum konsultasi publik tersebut, Pemko Batam membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyempurnakan naskah akademik serta substansi Ranperda sebelum dibahas bersama DPRD Kota Batam.

 

Pewarta : Ridwan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *