Batam | Kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi yang menghebohkan warga di kawasan Terowongan Pelita, Kota Batam. Kurang dari 24 jam setelah bayi ditemukan, aparat berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni ayah biologis dan ibu kandung sang bayi.
Kasus ini bermula ketika warga menemukan seorang bayi dalam kondisi memprihatinkan di kawasan Terowongan Pelita. Penemuan tersebut segera dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Tim Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Lubukbaja bergerak cepat mengumpulkan alat bukti. Sejumlah saksi diperiksa, sementara rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi dianalisis untuk menelusuri jejak pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pasangan yang diduga merupakan orang tua kandung bayi tersebut. Keduanya kemudian berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari satu hari sejak kasus itu mencuat.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Deny Langie, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, ayah biologis dan ibu kandung bayi sudah kami amankan. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Menurut Deny, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari proses kelahiran bayi, kronologi hingga bayi ditinggalkan di kawasan Terowongan Pelita, sampai motif yang melatarbelakangi dugaan tindakan tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut, termasuk motif dan kronologi lengkapnya,” tegasnya, Selasa (30/6).
Selain menelusuri motif, penyidik juga mendalami kondisi psikologis kedua terduga pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan. Polisi memastikan penanganan kasus akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh fakta di balik peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat Batam tersebut.
Pewarta: Aken





