Mulai 1 Agustus 2026 : Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Pungut PPh Pedagang Marketplace

Jakarta | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dengan menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui sistem perdagangan elektronik.

Empat marketplace yang ditunjuk yakni Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada. Kebijakan tersebut mulai diterapkan sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan PMK 37/2025 tidak menciptakan jenis pajak baru bagi pelaku usaha.

“Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).

Menurutnya, kebijakan tersebut juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha yang berjualan secara digital maupun konvensional.

Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, pemerintah berharap administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

Pemerintah memastikan pelaku usaha kecil tetap memperoleh perlindungan.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fasilitas tersebut tetap diberikan sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

DJP menegaskan pungutan tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak. Nilainya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan.

Empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi:

PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli)
PT Shopee International Indonesia
PT Tokopedia
PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
Keempat marketplace tersebut bertugas melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh sesuai ketentuan dalam PMK 37/2025.

Sementara itu, sejumlah transaksi dikecualikan dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, antara lain jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan wajib pajak orang pribadi mitra perusahaan aplikasi, penjualan oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Bimo menambahkan DJP akan terus berkoordinasi dengan seluruh penyelenggara marketplace dan pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan optimal.

“Kami ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutupnya.

 

Pewarta : Mhd. Sofyan

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *