Batam | Polsek Sekupang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda yang terjadi di kawasan Taman Duta Indah, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial ATP (27), yang kehilangan sepeda merek Pacific berwarna kuning miliknya. Korban diketahui mengalami kerugian sekitar Rp5 juta akibat aksi pencurian tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati sepeda yang sebelumnya diparkir di teras sudah tidak berada di tempatnya. Untuk memastikan kejadian tersebut, korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik tetangga.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang pria tak dikenal datang menggunakan sepeda motor dan mengambil sepeda milik korban. Berbekal bukti tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi para pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Polisi menerima informasi dari korban bahwa salah seorang pelaku telah diamankan warga. Tim Reskrim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial RT (40) untuk dibawa ke Polsek Sekupang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, RT mengakui telah melakukan pencurian sepeda tersebut bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial L. Saat ini, pelaku L masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti yang memperkuat pembuktian perkara. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan pelaku lainnya sekaligus melengkapi alat bukti.
Kapolsek Sekupang melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Bobby Ramadhana Fauzi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Sekupang.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menyimpan barang berharga di tempat yang aman, serta memanfaatkan CCTV sebagai salah satu upaya pencegahan dan membantu proses pengungkapan tindak pidana,” ujar Iptu Bobby mewakili Kapolsek Sekupang, Rabu (22/7).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Polsek Sekupang menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan kamtibmas melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Pewarta : Eko





