Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru

Jakarta | Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru. Ada tujuh kejari yang dibentuk Prabowo.

Aturan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 40 Tahun 2026 yang diteken Prabowo pada 2 Juli 2026. Pembentukan tujuh kejari baru ini ditujukan untuk memperlancar tugas jaksa di daerah.

Berikut daftar tujuh Kejari baru berdasarkan Pasal 1 Perpres tersebut:

1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.

2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.

3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.

4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.

5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.

6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.

7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.

Dalam pasal 5 dijelaskan pengoperasian tujuh kejari baru akan dilakukan secara bertahap. Tugas, fungsi, hingga susunan organisasi akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Seluruh biaya yang diperlukan untuk pembentukan kejari baru akan dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Pemerintah daerah juga dapat menyediakan lahan yang dibutuhkan.

Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum perpres ini berlaku, maka penanganannya tetap dilanjutkan oleh kejaksaan negeri asal hingga selesai.

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *