Batam | Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, telah mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan beban masyarakat dengan menggratiskan biaya pemakaman, mulai dari biaya administrasi hingga retribusi tahunan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan pemakaman.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Batam, Eryudhi Apriadi, membenarkan kebijakan tersebut, menegaskan bahwa biaya pemakaman kini sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Kota Batam.
“Iya memang benar, Pemko Batam sudah menggratiskan biaya pemakaman,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Sabu (8/3/2025)
Layanan pemakaman gratis ini mencakup berbagai komponen, termasuk Biaya administrasi, Gali dan tutup makam serta Iuran tahunan.
Menurut Irwan Saputra, Kepala Bidang Taman Perkimtan, layanan ini berlaku di Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik Pemko Batam, seperti TPU Seitemiang (untuk Muslim, Kristen, dan Buddha), Seipanas, dan Kavling Bagan.
“Ini sudah berlaku mulai tahun 2025,” ungkapnya.
Namun, komponen seperti papan lahat, nisan, peti jenazah, rumput, dan papan makam masih menjadi tanggung jawab ahli waris.
Kontak Layanan Pemakaman Gratis :
- TPU Seitemiang (Muslim): 0821-7235-0107
- TPU Seitemiang (Kristen): 0821-7235-0108
- TPU Seitemiang (Buddha): 0821-7235-0107
- TPU Seipanas: 0821-7235-0105
- TPU Kav. Bagan: 0821-7235-0103
Masyarakat diimbau untuk menyimpan nomor ini sebagai informasi penting jika memerlukan layanan pemakaman gratis.





