Batam | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam menegaskan bahwa proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dapat dilakukan secara tatap muka dengan petugas resmi. Aktivasi tidak bisa dilakukan melalui telepon, WhatsApp, maupun media komunikasi lainnya.
Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya oknum yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil dan menawarkan bantuan aktivasi IKD melalui sambungan telepon atau pesan WhatsApp.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Adisthy, mengatakan masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD wajib datang langsung ke kantor Disdukcapil maupun kantor kecamatan untuk menjalani proses verifikasi identitas.
“Aktivasi IKD tidak bisa dilakukan secara online. Masyarakat harus datang langsung atau face to face dengan petugas resmi, baik di kantor Disdukcapil maupun di kantor kecamatan,” ujar Adisthy, Selasa (4/8).
Ia menegaskan, apabila ada pihak yang menghubungi masyarakat melalui telepon atau WhatsApp dengan alasan membantu aktivasi IKD, maka hal tersebut bukan merupakan prosedur resmi Disdukcapil.
Karena itu, masyarakat diminta tidak memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi penting lainnya kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil melalui media komunikasi tersebut.
“Jangan memberikan data pribadi, kode OTP, PIN, maupun informasi penting lainnya kepada siapa pun yang mengaku sebagai petugas Disdukcapil melalui telepon atau WhatsApp,” tegasnya.
Menurut Adisthy, proses aktivasi IKD memang mengharuskan adanya verifikasi identitas secara langsung oleh petugas. Mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan data kependudukan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas.
Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat harus telah memiliki KTP elektronik yang sudah direkam. Selanjutnya, warga diminta mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store atau App Store, mengisi data diri, melakukan swafoto sebagai verifikasi wajah, kemudian datang ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan untuk memindai QR Code yang diberikan petugas hingga akun berhasil diaktifkan.
Adisthy juga mengingatkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk aktivasi IKD, tidak dipungut biaya.
Ia menjelaskan, IKD merupakan bentuk digital dari KTP elektronik yang dapat diakses melalui telepon pintar. Selain memuat identitas penduduk, aplikasi tersebut juga terintegrasi dengan berbagai dokumen kependudukan lainnya sehingga memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi secara digital.
Disdukcapil Batam mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi Disdukcapil serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan instansi tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada. Aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung oleh petugas resmi demi menjaga keamanan data kependudukan masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Aken





