Disdik Batam Tegaskan Pembelian Seragam Sekolah di Koperasi Tidak Boleh Dipaksakan

Batam | Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam menegaskan sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua siswa membeli seragam maupun atribut sekolah di koperasi. Penegasan ini disampaikan di tengah proses distribusi seragam sekolah gratis dari pemerintah yang masih berlangsung.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Batam, Yusal, mengatakan koperasi sekolah hanya berfungsi sebagai fasilitas bagi orang tua yang ingin membeli seragam. Keberadaannya tidak boleh dijadikan alasan untuk mengharuskan seluruh orang tua berbelanja di koperasi sekolah.

Bacaan Lainnya

“Kalau namanya jual beli, tidak ada yang sifatnya wajib. Sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua siswa membeli baju di koperasi. Kalau orang tua ingin membeli di luar koperasi juga silakan. Yang jelas tidak boleh ada kewajiban,” kata Yusal, Senin (3/8).

Penegasan tersebut muncul menyusul adanya keluhan dari sejumlah orang tua siswa. Mereka mengaku masih menunggu pembagian seragam gratis dari pemerintah, sementara di beberapa sekolah seragam telah dijual melalui koperasi.

Yusal menegaskan, orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan tempat membeli seragam selama model, warna, dan spesifikasinya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan sekolah. Dengan demikian, tidak ada aturan yang membatasi orang tua untuk membeli seragam hanya di koperasi sekolah.

Disdik Kota Batam juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar tidak menjadikan penjualan seragam maupun atribut sekolah sebagai aktivitas yang membebani orang tua. Seluruh sekolah diminta mematuhi ketentuan yang berlaku serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan kesan adanya kewajiban membeli seragam di koperasi.

“Prinsipnya, tidak boleh ada unsur paksaan. Orang tua bebas menentukan tempat membeli seragam anaknya,” tutup Yusal.

 

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *