25 WN Vietnam Dideportasi dari Kepri, Rudenim Tanjungpinang Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Imigrasi

Tanjungpinang | Sebanyak 25 warga negara (WN) Vietnam akhirnya dideportasi dari Indonesia setelah melakukan pelanggaran keimigrasian.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang menjadi bagian penting dalam proses pemulangan puluhan warga asing tersebut hingga mereka kembali ke negara asal.

Bacaan Lainnya

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam. Sebelum dipulangkan, seluruh WN Vietnam tersebut terlebih dahulu menjalani pendetensian di Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang, I Wayan Putu Wiadnya, mengatakan proses tersebut dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dan keimigrasian dinyatakan lengkap.

Selama berada di Rudenim, identitas para WN Vietnam diverifikasi. Petugas juga menyelesaikan administrasi keimigrasian serta berkoordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai aturan.

“Selama masa pendetensian, dilakukan verifikasi identitas, penyelesaian administrasi keimigrasian, serta koordinasi dengan Perwakilan Negara Vietnam sebagai dasar pelaksanaan pemulangan ke negara asal,” kata Wayan.

Setelah seluruh tahapan selesai, ke-25 WN Vietnam tersebut diberangkatkan dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (5/8/2026).

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, mereka diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Perjalanan kemudian dilanjutkan dengan penerbangan internasional menuju Ho Chi Minh, Vietnam.

Tegaskan Penegakan Hukum

Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Erybowo Radyan Asmono, menegaskan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan orang asing tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum juga harus dilakukan secara profesional, transparan dan tetap menghormati hak asasi manusia.

“Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga memastikan setiap tindakan administratif dilaksanakan secara profesional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Erybowo, dikutip Selasa (11/8/2026).

Ia menjelaskan, proses pendeportasian menjadi salah satu tugas dan fungsi Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kedaulatan negara tetap terjaga serta mencegah adanya tindakan orang asing yang bertentangan dengan hukum di Indonesia.

Erybowo juga mengingatkan bahwa keberadaan dan aktivitas warga asing di Indonesia harus memberikan manfaat bagi negara.

Hal itu sejalan dengan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi melalui konsep “Imigrasi untuk Rakyat”.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap orang asing membutuhkan koordinasi lintas satuan kerja dan dukungan berbagai pihak.

“Sinergi antarsatuan kerja Direktorat Jenderal Imigrasi serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum keimigrasian yang efektif,” tegasnya.

 

Editor : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *