Tanjung Pinang | Pemohon paspor di Tanjungpinang kini tak perlu lagi kembali ke kantor imigrasi hanya untuk mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang menghadirkan layanan IDEPAS (Imigrasi Delivery Paspor) yang memungkinkan paspor dikirim langsung ke alamat pemohon.
Inovasi tersebut diluncurkan untuk memangkas tahapan pengambilan paspor sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang telah menyelesaikan proses wawancara dan pengambilan data biometrik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Erwin Hariyadi mengatakan, IDEPAS merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik agar semakin mudah, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Imigrasi Tanjungpinang secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan PT Pos Indonesia Cabang Tanjungpinang,” kata Erwin, Selasa (11/8).
Melalui layanan tersebut, pemohon yang telah menyelesaikan tahapan wawancara dan biometrik tidak perlu datang kembali ke Kantor Imigrasi Tanjungpinang ketika paspornya telah selesai.
Paspor akan dikirim melalui layanan kurir PT Pos Indonesia menuju alamat domisili atau lokasi pengantaran yang telah disepakati dengan pemohon.
Erwin menjelaskan, pengiriman paspor dikenakan biaya sesuai tarif resmi PT Pos Indonesia. Besaran ongkos kirim menyesuaikan jarak antara kantor pengiriman dan lokasi tujuan.
“Paspor akan diproses dan dikirimkan dengan skema biaya ongkos kirim sesuai dengan ketentuan dan tarif resmi yang berlaku di PT Pos Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut dibuat transparan sehingga pemohon dapat mengetahui biaya pengiriman yang harus dibayarkan. Dengan demikian, masyarakat memiliki pilihan untuk menggunakan layanan pengantaran tanpa perlu mengalokasikan waktu dan biaya transportasi untuk kembali ke kantor imigrasi.
Erwin berharap IDEPAS dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tanjungpinang dan sekitarnya, terutama dari sisi efisiensi waktu, tenaga, serta biaya transportasi.
“Kita terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kenyamanan masyarakat, modern, serta responsif terhadap kebutuhan pemohon di era digital,” pungkasnya.
Editor : Aken





