51 Ayam dari Malaysia Masuk Batam Tanpa Sertifikat, Tiga Orang Ditangkap Polairud

Batam | Puluhan ayam hidup asal Malaysia diduga masuk secara ilegal ke Batam tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Pengiriman tersebut terungkap di kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa, pada 29 Juli 2026.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan 51 ekor ayam tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial DLW, DH, dan TEY.

Bacaan Lainnya

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andika Aer mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas pemasukan hewan dari luar negeri yang diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen karantina.

“DLW menerima 51 ekor ayam yang berdasarkan hasil pemeriksaan dikirim dari Malaysia,” kata Andika dalam rilis perkara, Selasa (11/8).

Dari hasil pemeriksaan sementara, DLW diduga menerima perintah dari seseorang berinisial JW untuk menjemput dan mengangkut puluhan ayam tersebut. Polisi menduga JW merupakan pemilik barang dan hingga kini masih dalam penyelidikan.

Andika menyebut, DLW kemudian mengajak dua orang lainnya untuk membantu mengangkut ayam dari kawasan pinggiran Kapling Sambau. Dalam aktivitas tersebut, DH diduga berperan sebagai pengemudi mobil Daihatsu Grand Max pikap.

Sebanyak 51 ekor ayam itu ditemukan dalam 38 kotak kayu. Polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda Brio yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman tersebut.

Dari total ayam yang diamankan, sebanyak 26 ekor merupakan ayam jantan dan 24 ekor ayam betina. Namun, satu ekor ayam betina ditemukan dalam kondisi telah mati.

Polisi menduga seluruh ayam tersebut berasal dari Malaysia dan masuk ke Batam tanpa disertai sertifikat kesehatan hewan dari negara asal. Selain itu, penyidik masih mendalami jalur masuk ayam serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman tersebut.

“Untuk pemilik barang ini adalah JW. Ini masih dalam penyelidikan, namun diduga yang bersangkutan merupakan warga negara asing,” ujar Andika.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, puluhan ayam tersebut rencananya tidak berhenti di Batam. Ayam-ayam itu diduga akan kembali dikirim menuju Tarakan.

Ayam Dinyatakan Sehat, Tetap Terancam Dimusnahkan

Dalam penanganan perkara ini, petugas Karantina Kepri turut melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan ayam yang diamankan. Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan ayam-ayam tersebut dalam kondisi sehat.

Meski demikian, kondisi kesehatan hewan tidak serta-merta membuat puluhan ayam itu dapat dilepas. Persoalan utama dalam kasus ini adalah pemasukan hewan dari luar negeri tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dan dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.

Kepala Karantina Kepulauan Riau Hasim mengatakan, pihaknya mendukung langkah tegas terhadap praktik pemasukan hewan dari luar negeri yang tidak memenuhi ketentuan karantina.

“Kami mendorong kepada Polairud supaya ini ditindak tegas. Kami selalu berkoordinasi,” kata Hasim.

Menurut Hasim, Karantina Kepri terus berkoordinasi dengan Polairud dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah Kepulauan Riau.

Terkait 51 ekor ayam yang kini menjadi barang bukti, Hasim menjelaskan bahwa secara ketentuan karantina, hewan yang masuk tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal dapat dikenai tindakan sesuai aturan, termasuk pemusnahan.

Namun, karena ayam-ayam tersebut saat ini menjadi bagian dari proses hukum, keputusan akhir mengenai nasib barang bukti tersebut masih menunggu putusan pengadilan.

“Kalau menurut undang-undang karantina, sebetulnya ini dimusnahkan karena tidak ada sertifikat kesehatan dari sana. Tapi ini tergantung pengadilan. Kita tunggu keputusan pengadilan, apakah dimusnahkan atau tidak,” ujarnya.

Karantina Kepri juga akan tetap mendampingi proses hukum perkara tersebut. Selain memberikan pemeriksaan teknis terkait kesehatan hewan, hasil laboratorium dapat menjadi bagian dari keterangan ahli apabila dibutuhkan dalam proses persidangan.

Dijerat UU Karantina

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Polisi menyebut pasal yang dipersangkakan memiliki ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Pengungkapan ini sekaligus kembali menyoroti pengawasan lalu lintas hewan dari luar negeri di wilayah perbatasan. Batam yang berada di jalur strategis dan berhadapan langsung dengan Malaysia serta Singapura memiliki tingkat kerawanan terhadap masuknya berbagai komoditas dari luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Karena itu, pengawasan terhadap lalu lintas hewan tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi dan dokumen, tetapi juga menyangkut upaya mencegah masuknya penyakit hewan dari negara lain ke Indonesia.

Dalam kasus 51 ayam asal Malaysia ini, penyidik masih terus mendalami siapa saja yang berada di balik pengiriman tersebut, termasuk keberadaan JW yang disebut sebagai pemilik barang serta jalur pemasukan ayam hingga rencana pengirimannya ke Tarakan.

 

 

Pewarta : Aken

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *